Denda yang harus dibayar itu mencapai Rp200 ribu.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan”
Namun, benarkah warga harus membayar denda Rp200 ribu jika terlambat membuat KTP hingga satu tahun?
Penjelasan:
Dilansir dari Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membantah denda jika warga terlambat membuat KTP.
Kemendagri, lanjut Teguh, juga tidak berencana menetapkan denda terkait keterlambatan pembuatan KTP.
Terdapat aturan terkait keterlambatan pelaporan KTP, yaitu dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Kedua pasal itu menjelaskan denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil. Besaran denda diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Dukcapil Kemendagri telah menyampaikan ke pemerintah daerah di Indonesia agar kebijakan denda menjadi Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk. Kebijakan denda itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
Klaim: Denda Rp200 ribu jika telat buat KTP satu tahun
Rating: Disinformasi