Kapuas dinobatkan Penyelenggara Kearsipan Kinerja Terbaik di Kalteng

id Pemkab kapuas, bupati kapuas nafiah ibnor, penyelenggara kearsipan kinerja terbaik di kalteng, anri, arsiparis, kearsipan, kuala kapuas, disperpusip

Kapuas dinobatkan Penyelenggara Kearsipan Kinerja Terbaik di Kalteng

Plt Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor menerima Piagam Penghargaan dari ANRI sebagai Penyelenggaraan Kearsipan Kinerja Terbaik di Kalteng, Selasa, (23/5/2023). (ANTARA/HO-Disarpustaka Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas dinobatkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Penyelenggara Kearsipan Kinerja Terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai hasil pengawasan kearsipan kategori “B” (Baik).

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas beserta seluruh jajarannya," ucap Pelaksana Tugas Bupati Muhammad Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di kabupaten setempat, setelah menerima piagam penghargaan dari ANRI sebagai Penyelenggara Kearsipan Kinerja Terbaik di Kalteng.

Penyerahan penghargaan ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Kearsipan ke-52 tahun 2023 dan rapat koordinasi nasional evaluasi hasil pengawasan kearsipan.

Nafiah menyatakan rasa bangganya atas penghargaan yang diraih oleh pemerintah daerah setempat, dengan harapan dapat terus ditingkatkan.

“Ke depan kita terus tingkatkan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari pelaksanaan birokrasi maju, unggul dan tertib," harapnya.

Baca juga: Legislator Kapuas harapkan pemerataan sebaran tenaga kesehatan

Sementara itu, Kepala Dinas Sarpustaka Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.

Pengawasan kearsipan pada pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.

Juga, adanya pemenuhan dan kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan baik dalam pengawasan eksternal, internal pada arsip statis maupun dinamis.

"Prestasi yang membanggakan ini, dapat terwujud berkat dukungan, komitmen dan pembinaan dari semua pihak," demikian Suwarno Muriyat.

Baca juga: Sebanyak 81 tenaga kesehatan di Kapuas terima SK PPPK