Peserta pelatihan BLK di Palangka Raya dilindungi Jamsostek

id Peserta pelatihan BLK di Palangka Raya dilindungi Jamsostek, kalteng, Palangka raya, tenaga kerja

Peserta pelatihan BLK di Palangka Raya dilindungi Jamsostek

Dokumentasi. Peserta pelatihan di BLK Kota Palangka Raya. ANTARA/HO-BLK Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Sebanyak 80 peserta pelatihan keterampilan kerja yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola Teknis (UPT), Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dilindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Disnaker).

"Selama pelatihan, peserta dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen dan jaminan pemerintah kota dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan," kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara di Palangka Raya, Rabu.

Melalui jaminan perlindungan sosial ini, berbagai potensi risiko kecelakaan kerja para peserta akan dijamin. Untuk itu, diharapkan diharapkan para peserta dapat meningkatkan produktivitas dan konsentrasi.

Dia menerangkan, anggaran pelatihan tersebut berasal dari APBN 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja melalui Balai Besar Pelatihan vokasi dan produktivitas Bekasi.

“Terima kasih, karena sudah mempercayakan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya untuk kembali melaksanakan paket kegiatan pelatihan ini,” katanya.

Kepala UPT BLK Kota Palangka Raya, Iip Yulian Tuah mengatakan, Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap dua di "Kota Cantik" ini digelar selama sebulan mulai 22 Mei hingga 21 Juli 2023.

"Pelatihan dilaksanakan di ruang praktik yang disesuaikan dengan jenis pelatihan," kata Iip.

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya gencarkan literasi digital ke para siswa

Pelatihan ini sendiri mencakup lima kategori kompetensi, yakni  operator komputer muda yang terdiri dari 'junior beautician' (tata kecantikan level awal), 'bakery' (pembuatan roti), plate welder smaw 3G-up/pf (pengelasan) dan pemeliharaan kendaraan ringan sistem injeksi.

"Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan teknis," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi menerangkan, perlindungan terhadap peserta pelatihan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan peserta pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” kata Budi.

Pada program perlindungan ini, peserta pelatihan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan.

"Jaminan sosial ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan, negara akan menanggung melalui Pemkot Palangka Raya,” jelasnya.

Kemudian, Budi juga mengungkapkan apabila peserta meninggal dunia dalam proses pelatihan maka akan dibayarkan sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tegur pangkalan elpiji 3 Kg jual di atas HET

Baca juga: Ketua DAD minta hari jadi Kalteng momentum masyarakat tetap jaga keberagaman

Baca juga: Kemenkumham: MPWN tingkatkan pengawasan notaris cegah pencucian uang