KPU Kotim tetapkan DPT 303.608 pemilih

id KPU Kotim tetapkan DPT 303.608 pemilih, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, KPU kotim, Siti fathonah Purnaningsih

KPU Kotim tetapkan DPT 303.608 pemilih

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih dan Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari bersama komisioner lainnya berfoto bersama usai penandatanganan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023) malam. ANTARA/HO-KPU Kotim

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat untuk Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 303.608 pemilih. 

"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan hingga kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga ini terlaksana dan berjalan lancar," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit. 

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan pada Rabu (21/6) malam. Penetapan dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi daftar pemilih dari 17 kecamatan. 

Jumlah pemilih 303.608 orang tersebut terdiri dari 115.382 laki-laki dan 147.776  perempuan. Mereka tersebar di 185 desa dan kelurahan dengan jumlah 1.169 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk 11 diantaranya merupakan TPS khusus yang berada di tiga perusahaan perkebunan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit. 

Siti Fathonah mengakui sempat ditemukan pemilih ganda, baik yang terdaftar di dua daerah di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri maupun juga terdaftar di luar Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Kotim tingkatkan pencegahan karhutla hadapi El Nino

Sebagian daftar pemilih ganda adalah pekerja perkebunan kelapa sawit yang terdaftar di daerah ini namun belum mutasi dari daerah asal, dan ada pula sebaliknya lantaran banyak dari mereka berpindah-pindah. 

Daftar pemilih ganda tersebut telah dibersihkan dengan sinkronisasi. Beberapa waktu lalu sinkronisasi tersebut juga difasilitasi oleh KPU pusat bersama instansi terkait saat kegiatan di Bali sehingga semua bisa cepat diselesaikan. 

DPT yang telah ditetapkan ini nantinya akan digunakan dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024. KPU berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik saat pemilu nanti. 

"Untuk DPT pemilihan kepala daerah, nanti akan dilakukan tahap lanjutan melalui pemutakhiran DPT yang ada. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga tahapan ini terlaksana dengan baik," demikian Siti Fathonah. 

Baca juga: Diskominfo Kotim dukung penuh perluasan Desa Antikorupsi

Baca juga: Porprov Kalteng masih perlu anggaran Rp13,5 miliar

Baca juga: Pelni Sampit sebut penyesuaian tarif diberlakukan mulai 1 Juli