Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
"Empat TPS khusus itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, pada empat TPS khusus itu, nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di tempat pemungutan suara tersebut. Pihak KPU pun sebelumnya, akan melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis terhadap petugas pemungutan suara setempat.
"Misalnya di Rutan. Petugas tidak direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun begitu, yang mengeluarkan surat keputusan bagi petugas KPPS di TPS khusus itu adalah PPS," katanya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya optimalkan peran posyandu cegah stunting
Wanita berhijab itu mengatakan, di TPS khusus itu, waktu pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 sama dengan waktu pemilihan di tempat pemungutan suara lain.
"Waktu mencoblos sama saja. Jumlah surat suara disesuaikan juga jumlah pengguna hak pilih di TPS di lokasi khusus itu," kata Ngismatul.
Dia menambahkan, di TPS khusus itu, tidak semua warga yang memiliki hak pilih mendapatkan lima surat suara. Pemberian surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota diberikan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Di sisi lain, terkait TPS khusus di wilayah perguruan tinggi atau kampus, KPU Kota Palangka Raya menyatakan pada Pemilu serentak 2023 ditiadakan.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta TPID optimalkan pengendalian inflasi
Alasannya, ketika rakor beberapa waktu lalu, pihak kampus yang telah mengajukan permohonan pembentukan TPS khusus tidak dapat melengkapi sejumlah ketentuan yang telah ditentukan.
Misalnya memastikan nama-nama mahasiswa yang menggunakan hak suara di TPS khusus di kampus dan memastikan jumlah pemilih di TPS khusus itu lebih dari 100 orang.
"Karena di setiap TPS jumlah minimal pemilih adalah 100 orang," kata Ngismatul.
Sementara itu, pada Pemilu Serentak 2024, KPU Ibu Kota Provinsi Kalteng menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah setempat sebanyak 211.423 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari 104.994 pemilih laki-laki dan 106.429 pemilih perempuan. Dari data tersebut, jumlah pemilih di Kota Palangka Raya didominasi pemilih perempuan sebanyak 50,3 persen. Sementara jumlah pemilih laki-laki berjumlah 49,7 persen.
"Para pemilih yang telah masuk DPT itu tersebar di 30 kelurahan di Kota Palangka Raya. Dari seluruh kelurahan yang ada, juga ditetapkan jumlah TPS sebanyak 827 TPS," katanya.
"Empat TPS khusus itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, pada empat TPS khusus itu, nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di tempat pemungutan suara tersebut. Pihak KPU pun sebelumnya, akan melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis terhadap petugas pemungutan suara setempat.
"Misalnya di Rutan. Petugas tidak direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun begitu, yang mengeluarkan surat keputusan bagi petugas KPPS di TPS khusus itu adalah PPS," katanya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya optimalkan peran posyandu cegah stunting
Wanita berhijab itu mengatakan, di TPS khusus itu, waktu pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 sama dengan waktu pemilihan di tempat pemungutan suara lain.
"Waktu mencoblos sama saja. Jumlah surat suara disesuaikan juga jumlah pengguna hak pilih di TPS di lokasi khusus itu," kata Ngismatul.
Dia menambahkan, di TPS khusus itu, tidak semua warga yang memiliki hak pilih mendapatkan lima surat suara. Pemberian surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota diberikan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Di sisi lain, terkait TPS khusus di wilayah perguruan tinggi atau kampus, KPU Kota Palangka Raya menyatakan pada Pemilu serentak 2023 ditiadakan.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta TPID optimalkan pengendalian inflasi
Alasannya, ketika rakor beberapa waktu lalu, pihak kampus yang telah mengajukan permohonan pembentukan TPS khusus tidak dapat melengkapi sejumlah ketentuan yang telah ditentukan.
Misalnya memastikan nama-nama mahasiswa yang menggunakan hak suara di TPS khusus di kampus dan memastikan jumlah pemilih di TPS khusus itu lebih dari 100 orang.
"Karena di setiap TPS jumlah minimal pemilih adalah 100 orang," kata Ngismatul.
Sementara itu, pada Pemilu Serentak 2024, KPU Ibu Kota Provinsi Kalteng menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah setempat sebanyak 211.423 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari 104.994 pemilih laki-laki dan 106.429 pemilih perempuan. Dari data tersebut, jumlah pemilih di Kota Palangka Raya didominasi pemilih perempuan sebanyak 50,3 persen. Sementara jumlah pemilih laki-laki berjumlah 49,7 persen.
"Para pemilih yang telah masuk DPT itu tersebar di 30 kelurahan di Kota Palangka Raya. Dari seluruh kelurahan yang ada, juga ditetapkan jumlah TPS sebanyak 827 TPS," katanya.