Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan seorang pria di daerah tersebut terancam 15 tahun kurungan penjara akibat diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang merupakan adik kakak.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DD (24) ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pula.
Dia mengungkapkan korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.
Kemudian, saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel. Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," katanya pula.
Ia membeberkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Berita Terkait
Medvedev raih kemenangan Masters 1000 ke-100 di Roma
Minggu, 12 Mei 2024 20:05 Wib
Legislator Kotim dorong pemkab tambah mesin pengering padi ke petani
Minggu, 12 Mei 2024 19:48 Wib
Timnas Putri Jepang U-17 ke semifinal usai bungkam Australia
Minggu, 12 Mei 2024 19:31 Wib
Burnley terdegradasi ke divisi kedua dari Liga Premier
Minggu, 12 Mei 2024 17:00 Wib
Union Berlin terlempar ke zona merah Bundesliga
Minggu, 12 Mei 2024 16:56 Wib
Korsel selidiki dugaan penyediaan senjata oleh Korut ke Rusia
Minggu, 12 Mei 2024 16:20 Wib
MU jamu Arsenal pada pekan ke-37 Liga Inggris
Sabtu, 11 Mei 2024 20:00 Wib
Bupati Gumas: Pengajaran ala Pak Kasur langkah transisi PAUD ke SD
Sabtu, 11 Mei 2024 14:26 Wib