Pertemuan Ganjar-Erick bagian dari silaturahmi

id Ganjar-Erick ,Pertemuan Ganjar-Erick bagian dari silaturahmi,Kalteng,Pilpres 2024,Ketua DPP PDI Perjuangan,Said Abdullah

Pertemuan Ganjar-Erick bagian dari silaturahmi

Menteri BUMN Erick Thohir bertemu bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/HO-Tim Media Ganjar)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan bahwa pertemuan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan bagian dari silaturahmi.

"Terkait pertemuan Mas Ganjar Pranowo dengan sejumlah tokoh, termasuk Pak Erick Tohir, tentu itu sebagai bagian dari silaturahmi," ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi antartokoh bagi Ganjar dan PDI Perjuangan sangat penting, terlebih PDIP membuka diri bagi semua pihak demi kemenangan Ganjar pada Pemilihan Presiden 2024.

"Pertemuan Mas Ganjar dan Pak Erick Thohir di Kantor Perwakilan Jawa Tengah adalah penyambutan Pak Erick kepada Mas Ganjar selepas Mas Ganjar pulang haji," ujarnya.

Kultur Indonesia, tutur Said, sepulang haji banyak sahabat yang memberikan selamat dan mendoakan hajinya mabrur.

"Saya kira ini sinergi yang baik, kami sepenuhnya mendukung sinergi kedua beliau dan memang kewajiban kedua beliau untuk kompak," ucapnya.

Said Abdullah menyoroti peran Erick sebagai Ketua Umum PSSI. Salah satu program PSSI adalah perhelatan Piala Dunia U17.

"Pak Erick mungkin saja ingin membangun sinergi terkait pelaksanaan kegiatan besar ini karena mungkin salah satu venue-nya di Jawa Tengah," ujar Said.

Ia pastikan PDI Perjuangan mendukung penuh tim Garuda Muda bisa tampil di panggung internasional dan merasakan kompetisi kelas dunia. Apalagi, Indonesia memiliki banyak talenta pesepak bola muda.

"Terkait urusan bacawapres yang mendampingi Mas Ganjar akan diputuskan bersama di antara ketua umum partai-partai yang menyatakan dukungan kepada Mas Ganjar," kata Said Abdullah.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.