Kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta

id KPK,eks kepala Bea Cukai Yogyakarta,Kalteng,Ali Fikri,kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

Jakarta (ANTARA) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.

"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.

"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.

Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.

"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.

Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.