BPJS Kesehatan rekrut peserta JKN di desa melalui Program PESIAR

id bpjs kesehatan ,program pesiar,peserta jkn di desa

BPJS Kesehatan rekrut peserta JKN di desa melalui Program PESIAR

Tangkapan layar - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti saat berpidato dalam peluncuran Program PESIAR di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diikuti dari YouTube BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan meluncurkan Program Nasional Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) untuk merekrut peserta dan meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat desa.


"Melalui Program PESIAR, kami ingin bisa menyisir kepesertaan hingga 100 persen. Program ini berdampak positif pada pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti saat membuka peluncuran PESIAR di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diikuti dari YouTube BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu.



Ia mengatakan angka peserta BPJS Kesehatan secara nasional pada saat ini mencapai hampir 260 juta orang atau setara 93 persen dari populasi penduduk Indonesia.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, kata Ghufron, angka peserta tersebut harus mencapai paling tidak 98 persen.

Program PESIAR merupakan bentuk kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Program itu telah diuji coba sejak 2022 di 126 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, dilaksanakan melalui keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah.

Ghufron mengatakan mekanisme kerja program tersebut berupa pemetaan dan rekrutmen calon peserta Program JKN di setiap desa dan kelurahan lewat pembiayaan operasional dana desa.

Ketentuan itu, kata Ghufron, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang dana desa.

"Sesuai instruksi Presiden tentang prioritas penggunaan dana desa 2023, dimana salah satu ketentuannya, yaitu dana desa dapat digunakan untuk advokasi, sosialisasi, dan edukasi program JKN kepada masyarakat desa," katanya.

Selaras dengan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan berupaya mengejar pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) berupa cakupan peserta JKN hingga 100 persen di wilayah desa.

Baca juga: BPJS Kesehatan akselerasi capaian UHC melalui PESIAR

"Implementasi program PESIAR menjadi kebutuhan sosial pemasaran terencana dalam rangka perluasan dan peningkatan keaktifan peserta JKN di tingkat desa," katanya.

Ghufron mengatakan implementasi program di tingkat desa dan kelurahan dilaksanakan oleh Agen PESIAR yang ditunjuk oleh pemerintah desa setempat.

"Ini akan menjadi contoh secara nasional masyarakat sehat, produktif dan kuat," katanya.

Agenda peluncuran PESIAR ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Desa PDTT dan Dirut BPJS Kesehatan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan melalui penandatanganan kerja sama antara Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan serta penandatanganan kerja sama antara Bupati Jombang dengan Kepala Cabang Mojokerto BPJS Kesehatan untuk kerja sama PESIAR.