Jakarta (ANTARA) - Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jumat, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M. Khiril (MK), Rahima (R), dan Mesran (M).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan.
"Nanti diinfokan ya," ujarnya.
Perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polis ringkus tiga tersangka pelaku penembak pria di Jambi
Senin, 17 Juni 2024 13:16 Wib
Polisi sita sabu-sabu senilai Rp5 miliar
Rabu, 12 Juni 2024 17:52 Wib
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dipanggil KPK
Selasa, 4 Juni 2024 19:16 Wib
Mobil bermuatan BBM terbakar, pengemudi langsung kabur
Kamis, 23 Mei 2024 23:17 Wib
Penyeludupan baby lobster di perairan Tanjabtim digagalkan TNI AL
Sabtu, 11 Mei 2024 14:32 Wib
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
Pengedar sabu tewas usai lompat ke sungai saat hendak ditangkap BNN
Senin, 29 Januari 2024 13:45 Wib
Seorang pengedar sabu tewas setelah lompat ke sungai
Minggu, 28 Januari 2024 22:41 Wib