DPP PSI rekomendasikan PAW Reja Framika anggota DPRD Palangka Raya

id DPD PSI Palangka Raya,DPP PSI,Reja Framika,PAW,Kalteng,palangka Raya,Nasution,Kamaruddin PSI

DPP PSI rekomendasikan PAW Reja Framika anggota DPRD Palangka Raya

Perwakilan Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin (tengah) didampingi Ketua DPD PSI Palangka Raya, Nasution (kanan) dan Kuasa Hukum PSI Kalteng Pua Hadinata saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (12/9/2023). ANTARA/Ronny NT

Palangka Raya (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merekomendasikan pengganti antarwaktu (PAW) Reja Framika yang saat ini masih anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah periode 2019 - 2024.

"Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor: 015/B/DPP/2023 dengan perihal rekomendasi pengganti antarwaktu (PAW) Reja Framika," kata perwakilan kuasa hukum DPP PSI, Kamaruddin saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.

Ia menambahkan, rekomendasi PAW Reja Framika tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Nomor:780/SK/DPP/2023 Tentang Pemberhentian Anggota PSI Kota Palangka Raya atas nama Reja Framika pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor anggota S627120200005916.

Baca juga: PSI Palangka Raya konsolidasi pemenangan Pemilu 2024

Kamaruddin mengungkapkan, bahwa sesuai pernyataan tertulis dari Mahkamah Partai PSI, bahwa persoalan PAW Reja Framika tersebut tidak terjadi perselisihan internal.

Namun, saudara Reja Framika yang mana masih anggota DPRD Kota Palangka Raya itu tidak mencalonkan kembali sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024, dengan tidak menyerahkan berkas syarat administrasi yang telah ditetapkan KPU RI dan tertuang dalam PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Sedangkan DPP PSI mewajibkan anggota legislatif yang saat ini masih menjabat untuk kembali mendaftarkan ulang sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 dan akan memberikan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai instruksi DPP PSI," kata Kamaruddin yang juga sebagai Ketua DPW PSI DIY itu.

Baca juga: PSI masih ikut arahan Jokowi, dan masih banyak 'drama sinetron' jelang Pemilu 2024

Sebelumnya pihak Advokat dan konsultan hukum dari saudara Reja Framika melayangkan surat perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada tanggal 26 Agustus 2023 terkait permasalahan tersebut.

Selain itu, Reja Framika mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 dari Dapil 7 meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten dari PSI.

Namun, kata Kamaruddin, gugatan tersebut dinilai tidak relevan apabila gugatan ini dikaitkan dengan PAW. Apabila gugatan tersebut untuk menghentikan proses PAW, maka gugatanya adalah gugatan sengketa partai politik bukan gugutan PMH. 

"Karena esensi gugatan PMH ini adalah ganti kerugian bukan persoalan PAW," katanya.
 
Perwakilan Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin (tengah) didampingi Ketua DPD PSI Palangka Raya, Nasution (kiri) dan Kuasa Hukum PSI Kalteng Pua Hadinata (kanan) saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (12/9/2023). ANTARA/Ronny NT

Selanjutnya, apabila gugatan tersebut gugatan sengketa partai politik, maka upaya yang dilakukan terlebih dahulu adalah upaya mekanisme internal partai dengan tetap melalui Mahkamah Partai.

Untuk sejauh ini, kata dia, masih upaya dalam tahap mediasi dan penunjukan hakim mediasi, namun apabila tidak ada titik temu maka akan digelar sidang perdana.

Baca juga: Waketum PSI kaget Guntur Romli keluar hanya karena kedatangan Prabowo

"Kami hanya meminta kepada pihak terkait untuk tidak terkecoh dengan gugutan tersebut, bahwa hal yang perlu diingat gugtan PMH dengan sengketa partai politik itu dua hal yang berbeda," demikian Kamaruddin.

Ketua DPD PSI Palangka Raya, Nasution menambahkan bahwa pada intinya gugatan yang dilayangkan Advokat dan konsultan hukum dari saudara Reja Framika ini tidak ada sangkut pautnya dalam proses PAW yang dikelurkan oleh DPP PSSI.

"Pada dasarnya kami yang ada di DPD hanya meneruskan surat yang sudah ditugaskan oleh DPP untuk diserahkan ke lembaga DPRD setempat," katanya.

Baca juga: Gugatan PSI tentang batas usia adalah hak warga negara

Baca juga: PSI tak perlu minta maaf ke PDIP usai deklarasikan Ganjar


Ia menegaskan bahwa berdasarkan surat DPP soal rekomendasi PAW dan Mahkamah Partai, saudara Reja Framika sudah tidak lagi sebagai anggota PSI.

Nasution berharap, dengan adanya problem seperti ini, ke depannya tidak terjadi lagi dan untuk 2024 semoga PSI bisa lebih solid dan lebih meningkat lagi anggota dewannya.

Reja Framika telah mengikuti Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Palangka Raya pada tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atau yang sering di sebut-sebut dengan "dapil neraka". Dengan memperoleh suara 3.963 suara dan peringkat pertama dari Partai Solidiritas Indonesia.

Baca juga: PSI siap dukung langkah politik Gibran

Baca juga: Berdasarkan hasil survei: PDIP, PSI, dan Golkar tiga besar di DKI Jakarta

Baca juga: PSI ajukan uji materi aturan pendirian rumah ibadat ke MA