Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf meminta masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di daerah setempat.
"Peran masyarakat sangat lah besar dalam membantu Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah kita," kata Wahid Yusuf di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, selama ini Kepolisian dan BNNK di daerah setempat bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, baik itu melaksanakan penindakan dan pencegahan dengan cara sosialisasi ke berbagai kegiatan.
Dua hal tersebut dilakukan, agar masyarakat yang bermukim di ibu kota provinsi setempat tidak terpapar bahaya narkoba yang saat ini mengancam penduduk kota.
"Maka dari itu mari kita perangi peredaran narkoba agar generasi penerus bangsa ini, tidak terpapar bahaya narkoba yang bisa merusak kesehatan tubuh manusia apabila mengkonsumsinya," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi pihak Mabes Polri dan Polda Jajaran telah melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba internasional dengan menyita aset-aset yang disengaja di beli oleh para pelaku.
Dengan adanya hal tersebut, tentunya Polri membuktikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.
"Kami akan selalu support langkah-langkah Polri dalam memerangi narkoba, maka dari itu untuk memberantas peredaran narkoba tidak bisa hanya mengandalkan Polri saja melainkan harus seluruh stakeholder bersama-sama memeranginya sehingga para pelakunya bisa diberantas sampai ke akarnya," ungkap Wahid Yusuf.
Baca juga: DPRD apresiasi BPBD Palangka Raya sigap tangani korban kebakaran
Pada pemberitaan sebelumnya Mabes Polri berhasil menyita sembilan aset Hotel Armani senilai Rp39,5 miliar yang berada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Aset tersebut diduga kuat milik tersangka narkoba atas nama Lian Silas yang saat ini terus diburu oleh Kepolisian terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan berdasarkan informasi aset bandar narkoba jaringan internasional itu tidak hanya di Kalteng saja, namun juga ada di Kalsel dan sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung Pemkot prioritaskan layanan kependudukan korban kebakaran
Baca juga: Anggota DPRD Palangka Raya minta pemerintah perbaiki drainase antisipasi banjir
Baca juga: Legislator: Waspada bahaya kebakaran pemukiman padat penduduk di Palangka Raya