Polres Barut apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman karhutla

id karhutla barito utara,apel siaga karhutla,polres,barito utara,kalteng

Polres Barut apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman karhutla

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Kapolres AKBP Gede Pasek muliadyana, Kalak BPBD Simamoraturahman dan pejabat lainnya melakukan pengecekan sarana dan prasarana pencegahan karhutla usai apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman karhutla setempat di Muara Teweh, Jumat (15/9/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setempat.

"Apel ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi, menyatukan tekad untuk saling bahu membahu serta pengecekan alat dan personel dalam menanggulangi bencana karhutla yang telah berlangsung," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana di Muara Teweh, Jumat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Dinas Damkarmat Ajirni, Kalak BPBD Barito Utara Simamoraturahman, Kepala Dinas Sat Pol PP Aprin Siaga, Kepala Daops Manggala Agni dan pejabat lainnya.

Menurut dia, data perbandingan yang diperoleh terkait karhutla di wilayah Kabupaten Barito Utara dari Januari sampai September 2023 adalah terdapat 154 hotspot (titik panas). 

Hot spot tersebut, kata dia, berada di Kecamatan Teweh Tengah sebanyak 20 titik, Kecamatan Montallat sebanyak 42 titik, Kecamatan Teweh Baru sebanyak 16 titik, Kecamatan Teweh Selatan sembilan titik

"Untuk Kecamatan Teweh Timur ada tiga titik, Kecamatan Gunung Timang 20 titik, Kecamatan Gunung Purei ada tiga titik, Kecamatan Lahei dan Lahei Barat sebanyak 41 titik," katanya

Kapolres mengatakan, Gubernur Kalteng sudah menyatakan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng  2023 melalui keputusan Gubernur Kalteng nomor : 188.44/211/2023 sejak 15 Juni 2023. 

Kemudian dijabarkan oleh Bupati Barito Utara dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 188.45/346/2023 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara 2023. 

"Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri,  pihak swasta dan masyarakat," katanya.

Untuk itu melalui apel ini sekali lagi kapolres mengimbau seluruh unsur yang hadir, agar lebih aktif secara bersama-sama melakukan kegiatan pencegahan dengan patroli dan mensosialisasikan seruan ataupun larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, dan pemadaman lahan yang terbakar.

"Upaya-upaya lain yang produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan, mengingat sebagian besar kondisi lahan di wilayah kita apabila di musim kemarau akan rentan terjadi kebakaran yang cepat dan menimbulkan kabut asap," ujar Kapolres AKBP Gede Pasek muliadyana.