“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade menjelaskan, para pemeran film dewasa tersebut dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9).
“Kita kembali melayangkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok. Dan untuk yang panggilan yang pertama sudah diterima dan belum hadir pada Jumat kemarin, kita kirimkan panggilan yang kedua,” kata Ade Safri.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pemeras video porno anak di bawah umur asal Palembang
Sebanyak 16 saksi kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat (15/9).
“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat,” kata Ade Safri.
Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.
“Dikembalikan oleh ekspedisi ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” katanya.
Baca juga: Kasus video porno 'Kebaya Merah' siap disidangkan
Baca juga: Pemeran video porno 'Kebaya Merah' idap kepribadian ganda
Baca juga: Produksi video porno 'Kebaya Merah' dipasarkan untuk lokal hingga luar negeri