Kejari geledah kantor BKM terkait kasus korupsi 'Samisake' di Bengkulu

id Kejari Bengkulu,Kalteng,korupsi,Samisake,Kejari geledah kantor BKM terkait kasus korupsi

Kejari geledah kantor BKM terkait kasus korupsi 'Samisake' di Bengkulu

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kantor BKM. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyelidikan kasus korupsi program satu miliar satu kelurahan (Samisake) di daerah itu pada 2013.
 
Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, Kamis.
 
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi program samisake Pemkot Bengkulu tahun 2013, pada hari ini kami melakukan penggeledahan di kediaman Ketua BKM Maju Bersama dan Kantor BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur," kata Ketua Tim Penyidikan Samisake Bengkulu Agustian didampingi Kasi Pidsus Qori Mustikawati dan Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi di Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan hasil penggeledahan di dua titik tersebut tim penyidik pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi program Samisake.

Penggeledahan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti perkara setelah menetapkan empat orang tersangka yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.
 
"Seluruh alat bukti yang disita tersebut akan kami periksa seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ada calon tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Samisake Pemkot Bengkulu pada 2013," ujar Agustian.
 
Sebelumnya, keempat tersangka setidaknya Rp771 juta dana bergulir Samisake yang belum dikembalikan kepada Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB) dari total temuan sebesar Rp856 juta.
 
Dana tersebut dari tersangka AM sekitar Rp 127 juta, tersangka JL Rp100 juta, tersangka RH Rp56 juta dan tersangka ZP Rp573 juta.
 
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019 dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
 
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.