Bank Kalteng-BPJAMSOSTEK lindungi 500 UMKM dari risiko kecelakaan kerja
Palangka Raya (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya bekerja sama untuk melindungi 500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalteng dari risiko kecelakaan kerja.
"Perlindungan untuk 500 pelaku UMKM di Kalteng ini dilakukan selama satu tahun. Dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Kalteng," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi usai penyerahan simbolis CSR perlindungan ketenagakerjaan di Palangka Raya, Senin.
Budi mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada 500 pelaku UMKM di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu meliputi dua kategori jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
"Ini memang setiap tahunnya kita kerja sama dengan Bank Kalteng sebagai wujud kepedulian Bank Kalteng terhadap pengusaha mikro dan ultra mikro yang ada di Kalteng," kata Budi Wahyudi.
Dia menerangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Bank Kalteng melalui program CSR itu menjadi program tahunan.
“Melalui perlindungan ini, jika ada peserta yang mengalami risiko sosial dan ekonomi, program ini bisa meringankan kesulitan dan dampak ekonomi bagi ahli waris," kata Budi.
Baca juga: Kotawaringin Barat raih penghargaan di bidang ketenagakerjaan
Melalui program ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh pihak medis. Selain itu, jika peserta meninggal juga ada manfaat santunan bagi ahli waris.
"Kita tidak pernah ingin ada kecelakaan kerja atau hal buruk apapun menimpa para peserta. Namun, ini sebagai jaminan atau antisipasi jika itu sampai terjadi," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan, bantuan CSR ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran).
Perlindungan ini secara simbolis diserahkan Marzuki kepada Budi Wahyudi di ruang rapat Bank Kalteng. Penyerahan juga diikuti dengan penandatanganan serah terima jaminan.
"Nilai perlindungan yang kami serahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk 500 pelaku UMKM selama setahun ini adalah Rp100,8 juta. Ini merupakan kehadiran Bank Kalteng di tengah masyarakat terutama para pelaku UMKM sasaran," kata Marzuki.
Melalui pelindungan ini, pihaknya berharap para pelaku UMKM yang menjadi sasaran program semakin semangat dan fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya. Sehingga semakin meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya kunjungi enam peserta kecelakaan kerja
Baca juga: Semangat Habaring Hurung melindungi pekerja informal melalui program SERTAKAN
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi perlindungan sosial bagi ketua RT/RW
"Perlindungan untuk 500 pelaku UMKM di Kalteng ini dilakukan selama satu tahun. Dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Kalteng," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi usai penyerahan simbolis CSR perlindungan ketenagakerjaan di Palangka Raya, Senin.
Budi mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada 500 pelaku UMKM di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu meliputi dua kategori jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
"Ini memang setiap tahunnya kita kerja sama dengan Bank Kalteng sebagai wujud kepedulian Bank Kalteng terhadap pengusaha mikro dan ultra mikro yang ada di Kalteng," kata Budi Wahyudi.
Dia menerangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Bank Kalteng melalui program CSR itu menjadi program tahunan.
“Melalui perlindungan ini, jika ada peserta yang mengalami risiko sosial dan ekonomi, program ini bisa meringankan kesulitan dan dampak ekonomi bagi ahli waris," kata Budi.
Baca juga: Kotawaringin Barat raih penghargaan di bidang ketenagakerjaan
Melalui program ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh pihak medis. Selain itu, jika peserta meninggal juga ada manfaat santunan bagi ahli waris.
"Kita tidak pernah ingin ada kecelakaan kerja atau hal buruk apapun menimpa para peserta. Namun, ini sebagai jaminan atau antisipasi jika itu sampai terjadi," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan, bantuan CSR ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran).
Perlindungan ini secara simbolis diserahkan Marzuki kepada Budi Wahyudi di ruang rapat Bank Kalteng. Penyerahan juga diikuti dengan penandatanganan serah terima jaminan.
"Nilai perlindungan yang kami serahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk 500 pelaku UMKM selama setahun ini adalah Rp100,8 juta. Ini merupakan kehadiran Bank Kalteng di tengah masyarakat terutama para pelaku UMKM sasaran," kata Marzuki.
Melalui pelindungan ini, pihaknya berharap para pelaku UMKM yang menjadi sasaran program semakin semangat dan fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya. Sehingga semakin meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya kunjungi enam peserta kecelakaan kerja
Baca juga: Semangat Habaring Hurung melindungi pekerja informal melalui program SERTAKAN
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi perlindungan sosial bagi ketua RT/RW