Tingkat hunian kamar hotel berbintang di Kalteng mencapai 56,19 persen

id Badan Pusat Statistik, BPS Kalimantan Tengah, BPS kalteng, kalteng, tingkat hunian kamar hotel di kalteng, Kalimantan Tengah

Tingkat hunian kamar hotel berbintang di Kalteng mencapai 56,19 persen

Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro. ANTARA/HO-BPS Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di provinsi setempat selama Agustus 2023 mencapai 56,19 persen, naik sebesar 3,20 poin dibanding Juli 2023 yang berkisar 52,99 persen.

Walau tingkat hunian kamar hotel mengalami peningkatan, namun tidak sejalan dengan jumlah tamu yang menginap, kata Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro di Palangka Raya, kemarin.

"Jumlah tamu menginap di hotel berbintang di provinsi ini pada Agustus 2023 sebanyak 42.284 orang, turun sebesar 0,97 persen dibandingkan Juli 2023," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kenaikan tingkat hunian kamar hotel berbintang itu juga tak sejalan dengan non bintang yang justru mengalami penurunan turun sekitar 2,77 poin.

"Di mana Hunian kamar hotel non bintang di Kalteng pada Agustus 2023 berkisar 23,14 persen, sedangkan Juli 2023 mencapai 25,91 persen," beber Eko.

Sementara berdasarkan pengamatan BPS pada seluruh hotel berbintang provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan, pada Agustus 2023 tingkat penghunian kamar hotel berbintang, tertinggi terjadi di Kalimantan Timur sebesar 58,82 persen dan terendah di Kalimantan Selatan sekitar 
52,26 persen.

"Kalau untuk secara nasional, rata-rata tingat hunian kamar hotel berbintang pada Agustus 2023 sebesar 52,46 persen. Jadi, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Kalteng masih di atas rata-rata nasional," kata Eko.

Baca juga: Frekuensi penerbangan dari dan ke Kalteng selama Agustus 2023 alami penurunan

Dikatakan, untuk asal tamu dan klasifikasi hotel berbintang di Kalteng, rata-rata lama tamu menginap (RLTM) tamu domestik terlama terjadi pada hotel bintang lima sekitar 1,68 hari, dan tersingkat pada hotel bintang satu maupun bintang empat yakni 1,52 hari. Untuk tamu asing, RLTM terlama terjadi pada hotel bintang tiga sekitar 2,68 hari, dan tersingkat pada hotel bintang empat 1,82 hari.

"Untuk hotel non bintang, RLTM tamu domestik terlama terjadi pada kelompok 25-40 kamar yaitu 1,19 hari, sedangkan tersingkat pada kelompok <10 kamar (1,00 hari). Sementara untuk tamu asing, RLTM untuk kelompok 20-24 kamar dan 25-40 kamar sebesar 1,00 hari," demikian Eko Marsoro.

Baca juga: NTP Gabungan di Kalteng pada September 2023 alami penurunan

Baca juga: BPS: Tujuh kelompok penyebab Kalteng alami inflasi 0,11 pada September 2023

Baca juga: Ekspor Kalteng selama Juli 2023 alami penurunan 21,10 persen