Pemkab Kapuas berangkatkan personel penanganan karhutla di empat kecamatan

id pemkab kapuas, bpbd kapuas, kuala kapuas, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kapuas

Pemkab Kapuas berangkatkan personel penanganan karhutla di empat kecamatan

Satuan Tugas Penanganan Bencana Karhutla Kabupaten Kapuas, melepas keberangkatan personel pos lapangan dalam rangka penanganan tanggap darurat di 4 kecamatan setempat, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/HO-BPBD Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Satuan Tugas Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setempat, melepas keberangkatan personel pos lapangan dalam rangka penanganan tanggap darurat di empat kecamatan.

“Penempatan titik kumpul pos lapangan berada di empat kecamatan, yaitu Desa Sumber Alaska (G1) Kecamatan Dadahup, Desa Rawa Subur (C3) Kecamatan Kapuas Murung, SMPN 1 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, serta Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai,,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Rabu.

Pelepasan keberangkatan personel pos lapangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas  Nomor : 360/413/BPBD Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Pelepasan ini dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Kapuas selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Karhutla, dan dihadiri Perwakilan Kodim 1011/KLK, Polres Kapuas, Pejabat BPBD Kab.Kapuas, Kabid Damkar Satuan Pol PP dan Damkar Kapuas, Perwakilan Kadaops Manggala Agni, Ketua Harian Balakar 545 Kapuas.

Jumlah personel yang ditugaskan untuk masing-masing pos lapangan di empat kecamatan sebanyak 20 orang di antaranya dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Brimob, Satpol PP dan Damkar, Balakar 545.

Baca juga: DPRD Kapuas dukung Sispam Kota pengamanan tahapan pemilu

Adapun peralatan yang digunakan total 3 unit Truk Tangki, 5 unit mobil rescue, mesin pemadaman portable berserta kelengkapan, tandon portable dan APD. Penugasan personel pos lapangan selama lima hari mulai 11 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023.

“Kita sekarang berada dalam masa tanggap darurat bencana karhutla yang ditetapkan sejak 2 hingga 15 Oktober 2023. Diminta agar seluruh personel gabungan yang bertugas di Posko Induk dan Pos Lapangan selalu bersinergi satu dengan yang lainnya,” pintanya.

Kemudian, tambahnya, selalu aktif melaksanakan giat pemadaman karhutla serta pencegahan karhutla dengan melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita menargetkan dengan adanya penambahan personel posko induk dan penguatan personel di pos lapangan dapat mengurangi eskalasi kejadian karhutla sekitar 80 persen di Kapuas,” demikian Panahatan Sinaga.

Baca juga: Pemkab Kapuas sosialisasikan Perbup tentang tata naskah dinas

Baca juga: Kafilah Kapuas diharapkan dapat harumkan nama daerah di MTQ Kopri Kalteng

Baca juga: Sekda Kapuas minta lakukan penguatan Posko Induk Karhutla