Kepemilikan akta kelahiran anak di Gumas capai 98 persen lebih

id Kepemilikan akta kelahiran anak di Gumas capai 98 persen lebih, kalteng, gumas, Gunung mas, akta

Kepemilikan akta kelahiran anak di Gumas capai 98 persen lebih

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas saat melakukan jemput bola layanan adminduk ke Desa Gohong Kecamatan Manuhing, awal September 2023. ANTARA/HO-Disdukcapil Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Iis Yukensi menyatakan bahwa kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun wilayah setempat mencapai 98,90 persen per September 2023.

“Dari 44.264 anak usia 0-18 tahun yang ada di Gunung Mas, sebanyak 43.779 sudah memiliki akta kelahiran dan sisanya 485 belum memiliki akta kelahiran. Artinya capaian akta kelahiran usia 0-18 tahun di Gunung Mas sudah mencapai 98,90 persen,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.

Capaian tersebut sudah memenuhi target nasional yakni 98 persen. Dari 12 kecamatan yang ada di Gunung Mas, tercatat 10 kecamatan yang berhasil melampaui target nasional dan dua lainnya belum mencapai target nasional.

Adapun 10 kecamatan yang sudah berhasil melampaui target nasional yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Barat, Rungan, Rungan Hulu, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.

Sedangkan dua kecamatan yang belum mencapai 98 persen yakni Manuhing dan Manuhing Raya. Capaian Manuhing berada di angka 97,21 persen, dan capaian Manuhing Raya di angka 97,41 persen.

Menurut dia, keberhasilan Gunung Mas memenuhi target nasional dalam hal kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun tak lepas dari kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, serta adanya kerja sama dengan Dinas Kesehatan sejak April 2021 lalu.

Baca juga: Gumas dapat Rp5,9 miliar insentif fiskal kinerja penurunan stunting

“Disdukcapil menjalin kerja sama dengan Dinkes Gunung Mas dan RSUD Kuala Kurun, karena tenaga kesehatan dari Dinkes berperan dalam menangani kelahiran. Begitu juga dengan RSUD yang sering menjadi tempat bagi para ibu untuk melahirkan,” bebernya.

Misalnya saja ada ibu yang melahirkan di RSUD Kuala Kurun. Tenaga kesehatan di RSUD Kuala Kurun dapat segera menyampaikan kepada Disdukcapil Gunung Mas melalui aplikasi WhatsApp.

RSUD Kuala Kurun cukup memfoto surat keterangan yang berisi nama dan jenis kelamin bayi yang baru lahir, dan kartu keluarga (KK) dari orang tua. Keterangan itu dikirim ke Disdukcapil Gumas melalui WhatsApp.

Jika semua berjalan lancar, sebelum ibu yang baru melahirkan keluar dari RSUD Kuala Kurun, mereka sudah dapat membawa akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, dan KK yang baru.

Lebih lanjut, capaian akta kelahiran yang sudah melampaui target nasional tidak membuat Disdukcapil Gunung Mas berpuas diri. Dinas tersebut tetap berupaya agar capaian semakin meningkat.

“Salah satu upaya yang dilakukan agar capaian semakin meningkat adalah dengan melakukan jemput bola, yang telah dan akan terus dilakukan di berbagai desa. Saat jemput bola ada beragam pelayanan administrasi penduduk, termasuk akta kelahiran,” demikian Iis.


Baca juga: Warga negara asing kagumi produk UMKM Gunung Mas

Baca juga: UEM kunjungi Gumas untuk pelajari masyarakat hukum adat dan hutan adat

Baca juga: Pemkab Gumas bantu pembangunan gedung GPdI Agape Kuala Kurun