Pemkab Kobar kembali 'jemput bola' layanan akta kelahiran dan kematian

id Disdukcapil Kobar, Kepala Disdukcapil Kobar, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kabupaten Kotawaringi Barat, Pemkab Kobar, Kobar

Pemkab Kobar kembali 'jemput bola' layanan akta kelahiran dan kematian

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah saat memantau pelaksanaan 'jemput bola' pelayanan akta kematian dan Kelahiran di Kelurahan Mendawai Seberang, Selasa (12/10/2021). ANTARA/HO-MMC Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kembali melaksanakan aksi 'jemput bola' pelayanan akta kematian dan Akte Kelahiran bagi masyarakat di Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.

Pencatatan kelahiran dan kematian bagi penduduk sangat perlu dilakukan sebagai upaya membuat catatan kependudukan menjadi lebih akurat, kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat Gusti M Imansyah di Pangkalan Bun, kemarin.

"Kalau sudah akurat, dampak positifnya sangat banyak, salah satunya membuat penyaluran bantuan sosial maupun subsidi yang diprogramkan pemerintah pusat maupun daerah, bisa lebih tepat sasaran," beber dia.

Selain itu, lanjut dia, pencatatan akta kematian maupun kelahiran sangat penting. Di mana Akta Kematian penting bagi ahli waris guna kepentingan pengurusan Taspen dan urusan lain yang menyangkut harta warisan, serta pengurusan klaim asuransi atau dana pensiun yang telah meninggal dunia.

"Akta Kelahiran, sekarang pengurusan pendaftaran sekolah maupun pengurusan imigrasi, sudah diwajibkan menggunakanakta kelahiran," kata Imansyah.

Baca juga: Pemprov Kalteng berencana kembangkan keramba ikan terintegrasi wisata di Kobar

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kelurahan Mendawai ini dihadiri ratusan warga tersebut, tercatat selain pengajuan akta kematian dan akta kelahiran. Kegiatan juga diisi dengan pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Tercatat pencatatan Akta Kematian sebanyak 15 dokumen, Akta Kelahiran 30 dokumen, Kartu Keluarga 47 dokumen, Kartu Identitas Anak 121 dokumen dan cetak e-KTP 47 lembar, seperti yang dikutip dari website mmc kotawaringin barat.

Baca juga: Tingkatkan SDM UMKM, Pemkab Kobar gelar pelatihan Manajemen dan Akuntansi

Baca juga: Pemkab Kobar sudah lakukan ET ke pedet di sejumlah kecamatan

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Bupati Kobar resmikan RS Pratama Kutaringin