Ini upaya Disdukcapil Gumas percepat kepemilikan akta kelahiran
Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berupaya melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun di kabupaten setempat.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa hingga 31 Maret 2021 capaian kepemilikan akta kelahiran di kabupaten itu mencapai 41.794 dari jumlah anak seluruhnya 48.817 atau sekitar 85 persen.
“Jika melihat capaian tersebut, saya nilai masih rendah, terlebih jika dibandingkan dengan capaian di tingkat provinsi dan nasional. Harapannya ke depan capaian Gumas bisa mencapai 95 persen,” ucapnya.
Dia menyebut, Disdukcapil Gumas tidak bisa bekerja sendiri untuk melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran. Oleh sebab itu, pihaknya mencoba melibatkan Dinas Kesehatan Gumas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.
Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan
Disdukcapil Gumas menjalin kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Kuala Kurun, mengingat tenaga kesehatan dari Dinkes berperan dalam menangani kelahiran. Begitu juga dengan RSUD Kuala Kurun yang sering menjadi tempat bagi para ibu untuk melahirkan.
“Misalnya saja ada ibu yang melahirkan di RSUD Kuala Kurun. Tenaga kesehatan di RSUD Kuala Kurun dapat segera menyampaikan kepada Disdukcapil Gumas melalui aplikasi WhatsApp,” paparnya.
RSUD Kuala Kurun, tutur dia, cukup memfoto surat keterangan yang berisi nama dan jenis kelamin bayi yang baru lahir, dan kartu keluarga (KK) dari orang tua. Keterangan itu dikirim ke Disdukcapil Gumas melalui WhatsApp.
Baca juga: Bupati Gumas ingin capaian MCP ditingkatkan
Jika semua berjalan lancar, sebelum ibu yang baru melahirkan keluar dari RSUD Kuala Kurun, mereka sudah dapat membawa akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, dan KK yang baru.
“Itu bentuk kerja sama kita dengan Dinkes Gumas melalui pihak RSUD Kuala Kurun yang menangani kelahiran. Untuk saat ini memang dikhususkan di Kuala Kurun dulu, namun rencananya ke depan juga akan menggandeng pusat kesehatan masyarakat (puskesmas),” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinkes Gumas Maria Efianti mengatakan pihaknya siap mendukung Disdukcapil dalam melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun di kabupaten setempat.
“Dinkes Gumas siap mendukung, karena itu sekaligus sebagai bagian dari konvergensi penanggulangan stunting,” demikian Maria Efianti.
Baca juga: Bupati Gumas serahkan SK pengangkatan 28 orang PPPK
Baca juga: Berikut ini tiga sektor terbesar penyumbang PDRB Gumas 2020
Baca juga: Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa hingga 31 Maret 2021 capaian kepemilikan akta kelahiran di kabupaten itu mencapai 41.794 dari jumlah anak seluruhnya 48.817 atau sekitar 85 persen.
“Jika melihat capaian tersebut, saya nilai masih rendah, terlebih jika dibandingkan dengan capaian di tingkat provinsi dan nasional. Harapannya ke depan capaian Gumas bisa mencapai 95 persen,” ucapnya.
Dia menyebut, Disdukcapil Gumas tidak bisa bekerja sendiri untuk melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran. Oleh sebab itu, pihaknya mencoba melibatkan Dinas Kesehatan Gumas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.
Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan
Disdukcapil Gumas menjalin kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Kuala Kurun, mengingat tenaga kesehatan dari Dinkes berperan dalam menangani kelahiran. Begitu juga dengan RSUD Kuala Kurun yang sering menjadi tempat bagi para ibu untuk melahirkan.
“Misalnya saja ada ibu yang melahirkan di RSUD Kuala Kurun. Tenaga kesehatan di RSUD Kuala Kurun dapat segera menyampaikan kepada Disdukcapil Gumas melalui aplikasi WhatsApp,” paparnya.
RSUD Kuala Kurun, tutur dia, cukup memfoto surat keterangan yang berisi nama dan jenis kelamin bayi yang baru lahir, dan kartu keluarga (KK) dari orang tua. Keterangan itu dikirim ke Disdukcapil Gumas melalui WhatsApp.
Baca juga: Bupati Gumas ingin capaian MCP ditingkatkan
Jika semua berjalan lancar, sebelum ibu yang baru melahirkan keluar dari RSUD Kuala Kurun, mereka sudah dapat membawa akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, dan KK yang baru.
“Itu bentuk kerja sama kita dengan Dinkes Gumas melalui pihak RSUD Kuala Kurun yang menangani kelahiran. Untuk saat ini memang dikhususkan di Kuala Kurun dulu, namun rencananya ke depan juga akan menggandeng pusat kesehatan masyarakat (puskesmas),” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinkes Gumas Maria Efianti mengatakan pihaknya siap mendukung Disdukcapil dalam melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun di kabupaten setempat.
“Dinkes Gumas siap mendukung, karena itu sekaligus sebagai bagian dari konvergensi penanggulangan stunting,” demikian Maria Efianti.
Baca juga: Bupati Gumas serahkan SK pengangkatan 28 orang PPPK
Baca juga: Berikut ini tiga sektor terbesar penyumbang PDRB Gumas 2020
Baca juga: Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas