Dinas Koperasi UKM Kalteng sosialisasi bantuan hukum bagi UMKM di Barut
Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi UMKM 2023 Kabupaten Barito Utara.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid UKM Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara Restani di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, salah satunya diimplementasikan dalam program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelaksanaan program ini, kata dia, tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak sehingga literasi, layanan bantuan, dan pendampingan hukum dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
Dikatakannya, penyelesaian permasalahan, pendekatan dan pemahaman literasi hukum selama ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM.
"Maka dari itu melalui kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi UMKM ini diharapkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dapat menemukan jalan keluar dan terselesaikan.Sehingga para pelaku UMKM dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi yang kondusif dan dapat berkembang dengan baik,” kata dia.
Ketua panitia pelaksana Dominikus Sianipar dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM serta meningkatkan literasi bagi pelaku UMKM terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari di aula kecamatan Teweh Tengah yang diikuti sebanyak 50 peserta dari pelaku usaha.
"Untuk narasumber dalam kegiatan ini dari Kemenkumham Kanwil Kalteng dengan materi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” kata Sianipar.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid UKM Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara Restani di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, salah satunya diimplementasikan dalam program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelaksanaan program ini, kata dia, tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak sehingga literasi, layanan bantuan, dan pendampingan hukum dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
Dikatakannya, penyelesaian permasalahan, pendekatan dan pemahaman literasi hukum selama ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM.
"Maka dari itu melalui kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi UMKM ini diharapkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dapat menemukan jalan keluar dan terselesaikan.Sehingga para pelaku UMKM dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi yang kondusif dan dapat berkembang dengan baik,” kata dia.
Ketua panitia pelaksana Dominikus Sianipar dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM serta meningkatkan literasi bagi pelaku UMKM terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari di aula kecamatan Teweh Tengah yang diikuti sebanyak 50 peserta dari pelaku usaha.
"Untuk narasumber dalam kegiatan ini dari Kemenkumham Kanwil Kalteng dengan materi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” kata Sianipar.