Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan

id Polres Kapuas,curanmor,Seruyan,Kapuas,Kalteng,Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan

Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan

Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas meringkus pelaku curamor di Kabupaten Seruyan, Selasa (31/10/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) warga asal Kalimantan Timur (Kaltim), di Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

“Pelaku berinisial MA (29), berhasil kita tangkap beserta barang bukti satu unit motor hasil curiannya,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Selasa.

Pelaku MA ditangkap atas laporan korban pemilik kendaraan roda dua Honda Vario warna merah dengan nopol KH 3811 mengalami kehilangan saat terpakir di depan rumahnya dengan posisi kunci menempel.

Diketahui, pelaku MA sebagai pencuri motor korban, setelah melihat kamera pemantau atau CCTV.

Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

“Kejadian pencurian ini, terjadi pada hari Sabtu (28/10) di Jalan Trans Lintas Kalimantan tepatnya di sebuah warung di Sei Beras, Kecamatan Selat. Pelaku ini asal Desa Melak Hilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, dan alamat sekarang di Kelurahan Selat Utara,” terangnya.

Korban sendiri atau pemilik motor, lanjutnya, bernama Dedi Sumantri, warga Jalan Seth Adji, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

Atas kejadian itu, korban Dedi Sumantri mengalami kerugian Rp17,5 juta.

Untuk pelaku MA sendiri, saat ini masih dalam perjalanan beserta barang bukti motor dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Pelaku MA akan kita jerat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimkasud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.

Ia mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya yang hendak di pakir dimana pun, dan pastikan benar-benar aman.