Memprihatinkan, penderita HIV/AIDS di Kotim didominasi usia produktif

id Memprihatinkan, penderita HIV/AIDS di Kotim didominasi usia produktif, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Memprihatinkan, penderita HIV/AIDS di Kotim didominasi usia produktif

Wakil Bupati Irawati yang sekaligus Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kotawaringin Timur memimpin sinergitas pertemuan koordinasi kemitraan dalam program pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS, Selasa (31/10/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penularan human immunodeficiency virus (HIV) dan acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus terjadi, bahkan sebagian besar penderitanya adalah kelompok usia produktif. 

"Dari 29 kasus, terdapat 25 kasus usia produktif yaitu 19 sampai 49 tahun atau 82,20 persen. Ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi secara bersama-sama sehingga ending 3 Zero 2030 dapat tercapai yakni tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS dan tidak ada stigma dan diskriminasi," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Selasa. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin sinergitas pertemuan koordinasi kemitraan dalam program pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dihadiri perwakilan lintas sektoral. 

Irawati yang juga Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, jika memperhatikan perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kotawaringin Timur pada Januari hingga Juni 2023, kasusnya cukup tinggi. Kondisi ini perlu terus diupayakan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dengan keikutsertaan secara lintas sektoral. 

Kasus HIV/AIDS periode Januari-Juni 2023 sebanyak 29 kasus, terdiri dari 29 terpapar HIV dan 17 di antaranya positif AIDS. Mereka terdiri dari 18 orang laki-laki dan 11 perempuan. 

Penderita terbanyak berusia antara 25 sampai 49 tahun sebanyak 15 orang, usia 20 sampai 24 tahun sebanyak 7 orang, usia di atas 50 tahun 4 orang dan usia 15 sampai 19 tahun sebanyak 3 orang. 

Penularan terbanyak terjadi pada kelompok lelaki seks lelaki atau LSL sebanyak 14 orang, pasangan risiko tinggi 8 orang, pelanggan pekerja seks 4 orang, pekerja seks satu orang, dan lain-lain sebanyak dua orang. 

Sementara itu berdasarkan persentase pekerjaan yaitu karyawan sebanyak 12 orang, swasta 6 orang, buruh dua orang, ibu rumah tangga 8 orang dan lain-lain satu orang.

Baca juga: Bupati Kotim janji upayakan kantor untuk Bawaslu

Irawati menambahkan, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat khusus untuk pencegahan HIV dan AIDS, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) mengharapkan peran lintas sektoral. Upaya penanggulangan HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama dan bukan hanya pada sektor kesehatan. 

"Untuk itu saya melalui pertemuan lintas sektoral non Dinkes ini sangat strategis dalam upaya mencapai ending elimination 3 Zero 2030. Saya minta masing-masing agar mengikuti acara ini dengan baik dan pada gilirannya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk program penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS khususnya di Kotawaringin Timur," harapnya. 

Upaya penanggulangan HIV dan AIDS terdapat empat pilar konkret adalah dengan STOP yakni Suluh, Testing, Obati dan Pertahankan. Upaya ini akan berjalan optimal ketika seluruh elemen atau SOPD serta instansi vertikal ikut berkontribusi menuju ending AIDS 2030.

Semua diharapkan turut serta berkolaborasi secara konsisten dan didukung peran lintas sektor dalam pencegahan HIV dan AIDS cukup strategis. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, misalnya berperan dalam bentuk program sosialisasi dan VCT pemeriksaan secara sukarela bagi tenaga kerja perusahaan perkebunan maupun pertambangan di tempat kerja. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dengan membentuk warga peduli AIDS di setiap desa dan kelurahan sehingga masyarakat mendapat informasi melalui sosialisasi. 

Kegiatan itu pendanaannya bisa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan AIDS di daerah. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 5 bahwa pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS pada APBD desa. 

Baca juga: Pemkab Kotim kembali pinjamkan gedung olahraga untuk penyimpanan logistik pemilu

Baca juga: Kejari Kotim tegaskan komitmen sukseskan pemilu

Baca juga: Pemuda Kotim diajak teladani semangat dan mental pejuang