Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan, berbagai kendala dihadapi para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) untuk teregister dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Berbagai kendala ini merupakan tantangan untuk bersama-sama tuntaskan, sehingga pelaku IKM di Kalimantan Tengah dapat mengoptimalkan SIINas," kata Kepala Disdagperin Kalimantan Tengah, Aster Bonawaty di Palangka Raya, Selasa.
Berbagai kendala dimaksud, di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak masuk dalam KBLI Kategori Industri, industri kecil tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena menghindari Pajak Usaha, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) masih versi lama, sementara NIB yang baru adalah NIB berbasis risiko.
Kemudian, hanya ada dua operator SIINas di Kementerian,
sehingga cukup kewalahan untuk melayani SIINas se-Indonesia, kurangnya pengetahuan sebagian pelaku industri kecil tentang sistem IT, serta lainnya.
"Kami pun berupaya meningkatkan kegiatan pendampingan maupun hal-hal lain yang diperlukan, sehingga dapat menuntaskan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan tersebut," terangnya.
Salah satunya seperti yang terlaksana pada hari ini, yakni dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) sinkronisasi dan update data IKM melalui SIINas.
"Melalui forum ini kita dapat duduk bersama mendiskusikan berbagai langkah strategis yang dapat dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Kalimantan Tengah raih Penghargaan Reforma Agraria 2023 dari Kemenko Perekonomian
Baca juga: Kalimantan Tengah raih Penghargaan Reforma Agraria 2023 dari Kemenko Perekonomian
Dijelaskannya, SIINas merupakan suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
Tujuannya adalah untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data maupun informasi industri. SIINas diperlukan sebagai dasar pembangunan industri nasional, melalui penyediaan data dan informasi industri, serta memungkinkan pemangku kepentingan mengakses dan mendayagunakan data maupun informasi berkualitas secara cepat dan tepat waktu.
Adapun perkembangan data SIINas Kalimantan Tengah, yakni perusahaan industri yang masuk per 26 Oktober 2023 sebanyak 474 perusahaan, terdiri dari industri besar sebanyak 134 akun, industri menengah sebanyak 1 akun dan industri kecil sebanyak 339 akun.
Realisasi akun industri kecil yang terdaftar di SIINas sebesar 33,9 persen dari target 1.000 industri kecil untuk pada 2023. Jumlah akun yang belum mengisi data industri kecil yang tidak tercatat di SIINas sebanyak 237 akun, sehingga total industri kecil yang seharusnya terdaftar sebanyak 576 akun.
Baca juga: DPMD Kalteng-Kemendagri berkolaborasi sukseskan P3PD
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan perpustakaan sekolah pacu pembangunan literasi masyarakat
Baca juga: Wagub Kalteng minta media penyiaran jadi katalisator pesan baik dalam pemilu
Baca juga: DPMD Kalteng-Kemendagri berkolaborasi sukseskan P3PD
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan perpustakaan sekolah pacu pembangunan literasi masyarakat
Baca juga: Wagub Kalteng minta media penyiaran jadi katalisator pesan baik dalam pemilu