KPK yakin gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak

id KPK,Syahrul Yasin Limpo ,Kalteng,praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak,Iskandar Marwanto

KPK yakin gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak

Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai keyakinan sejak awal bahwa gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Kemudian kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung alat-alat bukti yang kami sajikan di persidangan," kata  Perwakilan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto kepada pers usai sidang putusan gugatan praperadilan SYL terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Iskandar pun mengapresiasi keputusan hakim itu.

Menurutnya, penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2016 dan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan.

"Memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ujar Iskandar.

Dia menjelaskan selama proses penyelidikan telah memeriksa calon saksi, dalam hal ini mereka yang dimintai keterangan sebagai bukti permulaan dalam penyelidikan.

Kemudian, lanjutnya, pada tahap penyidikan KPK memvalidasi 50 saksi yang kemudian menjadi bukti yang diajukan ke persidangan gugatan praperadilan SYL.

Secara keseluruhan, KPK menyerahkan 166 alat bukti, termasuk di antaranya pembuktian material perkara, berita acara permintaan keterangan (BAPK), beberapa dokumen dan surat-surat, barang bukti petunjuk seperti ponsel dan saksi.

Adapun setelah putusan praperadilan, Iskandar mengatakan KPK akan melanjutkan penyidikan yang sudah berjalan.
 
Pada sidang putusan praperadilan SYL, Selasa ini, Hakim Alimin menolak gugatan praperadilan yang diajukan SYL terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin

SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.