Saksi tindak pidana korupsi, Pj Gubernur NTB batal penuhi panggilan KPK

id Pj Gubernur NTB,Mataram,Kalteng,korupsi,KPK,Lalu Gita Ariadi

Saksi tindak pidana korupsi, Pj Gubernur NTB batal penuhi panggilan KPK

Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Pemprov NTB).

Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi batal memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (20/11) ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.

Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengaku sudah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran belum bisa meninggalkan tugas karena harus menandatangani KUA PPAS APBD 2024 bersama DPRD NTB.

"Mestinya hari ini saya hadir, tapi karena ada sidang dewan yang saya tidak bisa tinggalkan dan harus ada tanda tangan langsung Pj Gubernur sehingga sudah kami permakluman dan mohon izin untuk diperiksa besok pada Selasa (21/11)," kata Gita kepada wartawan usai sidang paripurna purna di DPRD NTB di Mataram, Senin.

Ia membenarkan adanya pemanggilan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, dirinya siap mengikuti semua proses yang ada di lembaga anti rasuah tersebut.

"Betul, saya menerima pemanggilan sebagai saksi. Terkait dengan saksi ini saya sudah memiliki pengalaman juga sebagai saksi terkait kasus pasir besi di Lombok Timur.

Gita mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kapasitasnya saat itu masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB tahun 2018.

"Kita memberikan penjelasan dan sebagainya dan insya Allah saya hadir," ujar Miq Gite sapaan akrabnya.

Namun demikian, Miq Gite, mengaku dirinya sudah terbiasa dipanggil oleh KPK, dalam kapasitas sebagai narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK.

"Kalau ada yang bertanya Pj Gubernur kok rajin dipanggil KPK, ya betul. Minggu kemarin tanggal 6 Nopember 2023, saya juga dipanggil KPK bahkan di undang sebagai nara sumber pengelolaan persampahan dan ini resiko," terangnya.

"Bahkan kemudian lusa-nya saya juga dipanggil KPK lagi, dalam rangka mengikuti program, saya lupa namanya yang di ikuti oleh Pj Gubernur se Indonesia ada undangannya beserta istri, bahkan bersama Ketua DPRD besok hari Kamis depan. Artinya betul dipanggil KPK dalam konteks sumber saksi dan pembekalan sebagai Pj," sambung mantan Sekda NTB ini.

Ditanya terkait permintaan KPK untuk membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors, Gite menyatakan sudah mempersiapkannya.

"Persiapan sudah ada, kaitan izin apa selanjutnya besok kita lihat apa yang ditanya KPK, tapi ini biasa resiko jabatan karena yang dipanggil objeknya Pak Lutfi, pasien KPK," katanya.

Diketahui Lalu Gita Ariadi diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Gita diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredarnya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.

Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur NTB diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors.