Dewas KPK secepatnya rampungkan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

id Dewas KPK , Albertina Ho,Kalteng,Firli Bahuri

Dewas KPK secepatnya rampungkan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk secepatnya merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan dia belum bisa memastikan karena pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.

"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," tambah Albertina.

Usai melakukan klarifikasi terhadap Firli, Senin, Albertina mengatakan Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.

"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK, sementara perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

Dalam waktu tersebut, menurut Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak berperkara di KPK.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.