Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang ditemukan barang bukti ekstasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat ditemui awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu. Ia mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ucap Mukti.
Seorang wanita berinisial A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.
Saat penggerebekan, ada dua wanita berinisial A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa kafe tersebut. Upaya menyembunyikan barang bukti itu terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11) malam. Salah satu kafe itu kemudian disegel karena ditemukan ekstasi.
Berita Terkait
Tiga anggota Polri terlibat judi online diberi sanksi
Sabtu, 16 November 2024 14:05 Wib
Selama 2023-2024, Polri telah amankan 181 tersangka terorisme
Kamis, 14 November 2024 22:15 Wib
Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
Kamis, 14 November 2024 7:12 Wib
PLN UID Kalselteng salurkan dukungan pendidikan bagi anak TNI-Polri
Rabu, 13 November 2024 17:31 Wib
Brigjen Pol Rosyanto Yudha jadi Kapolda Kalsel
Rabu, 13 November 2024 8:54 Wib
Komjen Pol. Ahmad Dofiri dipromosikan sebagai Wakapolri
Rabu, 13 November 2024 7:53 Wib
Rekrutmen Polri untuk alumni SMK pertanian-peternakan melalui Bakomsus
Selasa, 5 November 2024 16:52 Wib
1.174 personel Polri dikerahkan amankan kunker Wapres RI di Palangka Raya
Senin, 4 November 2024 8:58 Wib