Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melindungi pekerja rentan, pekerja non formal di Kelurahan Pahandut melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Untuk saat ini, pekerja rentan yang mendapat perlindungan adalah ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW)," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Sabtu.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah "Kota Cantik" yang telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Palangka Raya.
“Semoga program ini bisa diperluas sehingga semakin banyak masyarakat kami, terutama para pekerja non formal yang mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Hera mengatakan, jaminan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan rasa aman sehingga pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” katanya.
Selain itu manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya. Termasuk dalam memberikan perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW di Kota Palangka Raya.
Harus disadari kata dia, ketua RT dan RW juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, karena itu juga berhak mendapatkan perlindungan sosial yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.