Pemkab Barito Utara luncurkan penyaluran bantuan sembako

id bantuan sembako,penyaluran sembako,dinas sosial pmd,bulog,muara teweh,barito utara,kalteng,ppks

Pemkab Barito Utara luncurkan penyaluran bantuan sembako

Kadis Sosial PMD Barito Utara Suparmi A Aspian didampingi sejumlah pejabat setempat menyalurkan bantuan beras pada acara peluncuran penyaluran bantuan sembako 2023, di halaman kantor Bolog Muara Teweh, Senin (27/11/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) setempat meluncurkan penyaluran bantuan sembako 2023.

Program perlindungan dan jaminan sosial Pemkab  Barito Utara merupakan penjabaran dari target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas Sosial PMD setempat Suparmi A Aspian di Muara Teweh, Senin.  

Menurut dia, ini merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan pelayanan publik untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdiri dari disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan pengemis, dan korban bencana. 

Tujuan program ini, katanya, merupakan penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteran rakyat dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial berupa sembako per tahun yang seyogianya disalurkan setiap 3 bulan sekali. 

“Bagi keluarga penerima manfaat lansia yang sudah tidak dapat lagi meninggalkan rumah karena faktor usia,” kata dia.  

Dia mengatakan, sistem jemput bola harus dilakukan oleh pendamping sosial dan pendamping kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan juga dan membantu dalam penyaluran, agar dapat langsung mendatangi kediaman keluarga penerima manfaat yang sudah lansia.

“Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) maka mereka tidak akan merasa merasa terpinggirkan,” ujarnya.