KPU Kotim ingatkan peserta pemilu patuhi aturan selama masa kampanye

id KPU Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur, kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kalteng

KPU Kotim ingatkan peserta pemilu patuhi aturan selama masa kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi yang ditemui di kantornya, Rabu (29/11/2023). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan atau rambu-rambu selama masa kampanye yang secara resmi dimulai sejak kemarin, 28 November 2023.

"Untuk sekarang peserta pemilu sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Tetapi, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi, di antaranya aturan 21 hari terhadap beberapa metode kampanye," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilu, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Dalam PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran atau penyampaian bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di media sosial, iklan di media massa baik cetak, elektronik, dan daring.

Kemudian, rapat umum, debat pasangan calon khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu. 

Namun, dari sekian metode kampanye tersebut ada beberapa yang diatur hanya boleh dilaksanakan dalam rentang waktu 21 hari, yakni terhitung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Metode tersebut ialah, rapat umum seperti kampanye akbar dan iklan di media massa cetak. 

"Untuk rapat umum dan pemasangan iklan, sebelumnya KPU akan mengumpulkan peserta pemilu untuk bersama-sama membuat jadwal untuk pelaksanaannya, agar tidak keluar dari rentang waktu yang ditentukan" jelasnya.

Lanjutnya, untuk kampanye tatap muka yang dilaksanakan di dalam maupun luar ruangan dengan jumlah terbatas harus dilaporkan dan mendapat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, KPU hanya sebatas menerima pemberitahuan, sedangkan yang berwenang memberikan izin adalah pihak kepolisian.

Baca juga: Tingkat peredaran narkoba di Kalteng meningkat saat momentum Pemilu dan akhir tahun

Selain itu, terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, tidak boleh menghina seseorang, agama, suku,ras, golongan, maupun peserta pemilu lainnya.

Rifki menambahkan, bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye tentu akan ada sanksi yang dikenakan. Namun, dalam pengawasan maupun pemberian sanksi terhadap peserta pemilu ada pihak lain yang lebih berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan KPU hanya menyampaikan terkait peraturan kepada peserta pemilu agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kalteng minta peserta pemilu taati aturan selama masa kampanye

Baca juga: Kampanye pemilu harus jadi ajang pendidikan politik mencerdaskan

Baca juga: KPU tegaskan tidak ada WNA di daftar pemilih tetap