Sekolah di Kotim diwajibkan bentuk TPPK cegah kekerasan anak

id Sekolah di Kotimdiwajibkan bentuk TPPK untuk cegah kekerasan anak, kalteng, kotim, pemkab kotim, pendidikan, disdik kotim, Muhammad Irfansyah

Sekolah di Kotim diwajibkan bentuk TPPK cegah kekerasan anak

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan  Kotim Muhammad Irfansyah bersama sejumlah pihak menandatangani pernyataan bersama yang menyepakati program TPPK di lingkungan SMPN 2 Sampit belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mewajibkan seluruh sekolah di wilayah tersebut untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak.

“Sesuai arahan dari Kemendikbud Ristek, setiap sekolah wajib untuk membentuk TPPK. Alhamdulillah, di Kotim kurang lebih 98 persen sudah membentuk tim itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah.

Ia menjelaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar dalam menempuh pendidikan, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika kekerasan masih terjadi di sekolah, sehingga untuk menghindari itu pemerintah membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK.

Pembentukan TPPK ini juga berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait,” ujarnya.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kotim ikuti tes urine

Adapun, jumlah sekolah di Kotim saat ini ada 824 unit, terdiri dari jenjang PAUD/TK 280, SD 375, SMP 113, SMA 26, SMK 24, dan SLB 6. Namun, yang menjadi kewenangan Disdik Kotim hanya sampai tingkat SMP, sedangkan SMA sederajat di bawah kewenangan Disdik Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski tak dapat menyebutkan jumlah pastinya, Irfansyah menyampaikan, sekitar 98 persen sekolah yang berada di bawah kewenangan pihaknya telah membentuk TPPK. 

Menurutnya, sebenarnya seluruh sekolah di Kotim telah membentuk TPPK, hanya saja belum mengunggah SK pembentukan tersebut ke Dapodik sehingga belum terdata. Untuk sekolah yang belum mengunggah SK tersebut diberikan waktu paling lambat hingga Januari 2024 mendatang.

Selain pihak sekolah, dalam pembentukan TPPK ini juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, supaya semua pihak terkait bisa lebih peka terkait hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegahnya.

“Kekerasan anak ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal, hal seperti ini yang bisa disosialisasikan melalui TPPK,” ucapnya.
 
Ia menambahkan, melalui TPPK ini pula diharapkan laporan atau informasi terkait kekerasan anak bisa langsung disampaikan ke pihak sekolah untuk bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Raker Forsesdasi di Kotim diharapkan hasilkan rekomendasi untuk peningkatan pemerintahan

Baca juga: Pemkab Kotim ajak lansia sukseskan pemilu

Baca juga: Bupati Kotim: ASN wajib bersikap netral terhadap Pemilu 2024