Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terima gratifikasi Rp18 miliar

id Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta , Eko Darmanto,kalteng, gratifikasi, Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terima gratifikasi Rp18 miliar

Tersangka kasus gratifikasi Eko Darmanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebutditahan KPK terkait kasus dugaan penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar rupiah dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep menerangkan ED adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Baca juga: Kasus dugaan gratifikasi, KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Beberapa jabatan strategis ED diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Baca juga: Kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.