Kalimantan Tengah raih Predikat Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang dilaksanakan di Istana Wakil Presiden RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
"Penganugerahan ini merupakan sebuah gambaran bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya slogan, tetapi juga dilakukan penilaian," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya.
Wagub menegaskan, pemerintah provinsi terus berupaya mendorong setiap badan publik di Kalteng untuk memberikan layanan informasi secara optimal yang merupakan hak masyarakat.
Adapun dalam penganugerahan tahun ini, Kalteng berhasil meningkatkan raihan prestasinya dari yang tahun lalu berada di peringkat 11 nasional, naik menjadi peringkat 6 nasional.
"Ini merupakan satu lompatan besar dalam keterbukaan informasi di Kalteng. Penghargaan ini akumulatif dari implementasi keterbukaan badan publik lingkup provinsi dan juga badan publik kabupaten dan kota," terangnya.
Baca juga: Sekda Kalteng serukan ASN terus aktualisasikan sikap bela negara
Edy Pratowo mengharapkan dengan adanya penghargaan ini semakin memberi motivasi bagi seluruh jajaran di Kalteng untuk bisa meningkatkan kinerja, terutama berkenaan dengan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan dalam laporannya, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
"Monev dilakukan kepada badan publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri dan partai politik," tuturnya.
Adapun badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139, badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43, badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27, dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
Baca juga: Sambut Nataru, Pemprov Kalteng giatkan operasi pasar selama Desember
Baca juga: Kalteng raih tiga terbaik nasional Anugerah BBI dan BBWI
Baca juga: Gubernur Kalimantan Tengah gratiskan 3.700 paket sembako pada pasar penyeimbang
"Penganugerahan ini merupakan sebuah gambaran bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya slogan, tetapi juga dilakukan penilaian," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya.
Wagub menegaskan, pemerintah provinsi terus berupaya mendorong setiap badan publik di Kalteng untuk memberikan layanan informasi secara optimal yang merupakan hak masyarakat.
Adapun dalam penganugerahan tahun ini, Kalteng berhasil meningkatkan raihan prestasinya dari yang tahun lalu berada di peringkat 11 nasional, naik menjadi peringkat 6 nasional.
"Ini merupakan satu lompatan besar dalam keterbukaan informasi di Kalteng. Penghargaan ini akumulatif dari implementasi keterbukaan badan publik lingkup provinsi dan juga badan publik kabupaten dan kota," terangnya.
Baca juga: Sekda Kalteng serukan ASN terus aktualisasikan sikap bela negara
Edy Pratowo mengharapkan dengan adanya penghargaan ini semakin memberi motivasi bagi seluruh jajaran di Kalteng untuk bisa meningkatkan kinerja, terutama berkenaan dengan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan dalam laporannya, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
"Monev dilakukan kepada badan publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri dan partai politik," tuturnya.
Adapun badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139, badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43, badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27, dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
Baca juga: Sambut Nataru, Pemprov Kalteng giatkan operasi pasar selama Desember
Baca juga: Kalteng raih tiga terbaik nasional Anugerah BBI dan BBWI
Baca juga: Gubernur Kalimantan Tengah gratiskan 3.700 paket sembako pada pasar penyeimbang