Sukamara (ANTARA) - Asisten II bidang Administrasi Pembaungan dan Umum Setda Sukamara Evi Andriani mengatakan, bahwa tujuan penyempurnaan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis-rencana pembangunan jangka panjang daerah (klhs-rpjpd) untuk menjadi dokumen yang bermanfaat dan berguna bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pilar pembangunan berkelanjutan berupa keberlanjutan ekonomi, berkelanjutan sosial dan berkelanjutan lingkungan yang ketiganya harus berkembang secara seimbang. Selain itu, pembangunan berkelanjutan harus selaras baik di tingkat nasional maupun daerah,” ucapnya. Rabu.
Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan motto Kabupaten Sukamara “gawi barinjam”, dimana Pemerintah daerah telah menginisiasi pendekatan desa (gawi barinjam) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia untuk mencapai tujuan bersama masyarakat sejahtera serta terjaganya alam dan lingkungan hidup.
“Pendekatan desa dirancang untuk mendukung inisiatif sertifikasi yurisdiksi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, mempercepat pelaksanaan instruksi presiden nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dan peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Sukamara Tahun 2020-2024,” jelasnya.
Kemudian, sertifikasi yurisdiksi juga dapat membuka peluang bagi pembeli komoditas untuk melakukan transaksi dengan para petani di Kabupaten Sukamara yang akhirnya akan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai upaya memperkuat substansi perencanaan daerah, mendukung perencanaan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan daerah yang memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” harapnya.