Disdik Palangka Raya ingatkan pelajar jangan terlibat balapan liar

id Disdik Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Sekretaris Disdik Palangka Raya Aprae Vico Ranan

Disdik Palangka Raya ingatkan pelajar jangan terlibat balapan liar

Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan para pelajar di daerah itu agar jangan terlibat dalam aksi balapan liar yang terjadi di beberapa titik di kota setempat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Senin, mengatakan pengawasan terkait hal tersebut tentunya para orang tua harus berperan aktif. Jangan sampai pengawasan lemah sehingga membuat rugi sekolah dan orang tuanya sendiri.

"Memang tidak ada laporan terkait hal tersebut, namun saya meminta jangan sampai peserta didik kita terkontaminasi balapan liar tersebut," katanya di Palangka Raya.

Ia menuturkan, pihak sekolah tentunya juga mengawasi terkait peserta didiknya yang ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua. Apabila ada menggunakan kendaraan roda dua tentunya harus ditegur karena hal tersebut bisa menjadi pemicu mereka melaksanakan aksi balapan di jalan raya.

Kunci agar pelajar di Palangka Raya tidak menggunakan sepeda motor untuk balapan liar, sebaiknya para orang tua tidak mengasihkan mereka kendaraan ketika berangkat ke sekolah.

"Ya orang tua jangan pernah sekali-sekali memberikan fasilitas sepeda motor ketika anak-anaknya berangkat ke sekolah, kalau perlu diantar atau mereka naik angkot," ucapnya.

Baca juga: Warga antusias ikuti pemeriksaan dan pengobatan gratis

Aksi balapan liar sering kali terjadi di sejumlah titik seperti di Jalan Mahir Mahar Km 8 Tjilik Riwut, di kawasan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut dan lokasi lainnya.

Beruntungnya ketika dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian tidak ada peserta didik yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Kami di sini sifatnya hanya mengingatkan, jangan sampai ada pelajar kita melakukan perbuatan yang menurut kami tidak terpuji karena dilakukan di jalan raya tidak pada tempat resminya," demikian Vico.

Dalam pantauan di lapangan, Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya juga sudah banyak menyita knalpot bising yang digunakan masyarakat saat berkendaraan di jalan raya.

Selain menyita, pelanggar juga diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Baca juga: Golkar optimistis raih suara terbanyak di DPRD Kota Palangka Raya

Baca juga: RSUD Kota Palangka Raya raih Akreditasi Paripurna

Baca juga: Peserta terbantu JKN saat alami kedaruratan kesehatan