Perda APBD Barut 2024 belum mendapat persetujuan Pemprov Kalteng

id perda apbd,barito utara,barut,2024,penjabat bupati,muhlis,kalteng

Perda APBD Barut 2024 belum mendapat persetujuan Pemprov Kalteng

Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis memimpin apel gabungan tanggal 17 setiap bulan di halaman kantor bupati setempat, Muara Teweh, Rabu (17/1/2024).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis meminta perangkat daerah setempat tetap melaksanakan program dan kegiatan, meski peraturan daerah tentang APBD 2024 belum dapatkan persetujuan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Secara prosedural kita sudah memenuhi seluruh tahapan pengajuan peraturan daerah (Perda) terkait APBD sesuai dengan kaidah dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis pada apel pagi bulanan setiap tanggal 17 di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, kendala ini, jangan dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat di daerah ini.

Pemerintah daerah, katanya, tetap berupaya untuk mempercepat persetujuan evaluasi perda APBD Barito Utara, agar pembangunan di kabupaten ini berjalan sesuai rencana.

"Saya selaku penjabat kepala daerah berusaha secara maksimal untuk percepatan proses persetujuan evaluasi, sehingga kita akan mempercepat proses pengesahan Perda APBD Barito Utara 2024," kata Muhlis. 

Pj Bupati juga meminta semua pihak bersatu padu dan bergandengan tangan untuk terus memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Ini dalam rangka meningkatkan etos kerja dan disiplin sebagai wujud  pengabdian dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari  dan yang terlebih penting adalah untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antar  PNS/ASN lingkup Pemkab Barito Utara. 

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya atas dedikasi dan loyalitasnya untuk berkomitmen melanjutkan pembangunan dan menjalankan pemerintahan," demikian Muhlis.