Distan Kobar perkuat pengawasan lalu lintas hewan

id pemkab kobar, distan kobar, pemeriksaan kesehatan hewan, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat

Distan Kobar perkuat pengawasan lalu lintas hewan

Tim Keswan Distan Kobar melakukan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/HO-Distan Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dalam rangka memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya. 
 
Tim dokter Dinas Pertanian Kotawaringin Barat (Kobar) Sofyan di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan, di antaranya yang diperiksa adalah terhadap 131.300 ekor atau 1.300 boks anak ayam ras broiler/pedaging umur satu hari.
 
“Dari hasil verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan hewan dinyatakan memenuhi persyaratan, serta bebas dari penyakit, sehingga dapat dilanjutkan untuk pengiriman hewan tersebut,” jelasnya. 
 
Dia mengatakan hewan yang periksa tersebut merupakan milik pelaku usaha dari Pangkalan Lada yang akan dikirim atau dilalulintaskan dari Pangkalan Bun ke Semarang, Jawa Tengah.
 
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Hotni Purba menjelaskan, setelah pelaku usaha selaku pemohon memperoleh surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian dilakukan pemeriksaan di daerah asal sebagai prasyarat teknis untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH/Animal Health Certificate).
 
“Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan dan SKKH dari daerah asal merupakan dokumen yang diwajibkan untuk lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: BPBD Kobar ingatkan masyarakat waspadai angin kencang dan hujan lebat
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Hotni menyampaikan, terbitnya Permentan 17/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah risiko masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan keluar daerah antar wilayah kabupaten, provinsi maupun antar pulau. 
 
“Melalui peraturan ini maka lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dapat terawasi dengan baik," disampaikannya.
 
Dia menambahkan dengan upaya tersebut diharapkan bagi setiap pelaku usaha di bidang peternakan dapat menjalankan prosedur yang berlaku untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan.

Baca juga: Hindari pemalsuan, Dikbud Kobar musnahkan ratusan sisa blangko ijazah

Baca juga: Dispar Kobar fokuskan pengembangan desa wisata

Baca juga: Pj Bupati dukung kelompok tani kembangkan budi daya bawang merah di Kobar