Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.
Menurut dia, dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.
"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," katanya.
Akhirnya, penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.
Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Menurut Kapolda, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut dia, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.
Ia menuturkan kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
Universitas Indonesia siapkan 57 ruang dan 2.111 komputer bagi 52.148 peserta UTBK
Senin, 29 April 2024 17:20 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Elektabilitas Prabowo-Gibran tembus 52,4 persen
Selasa, 6 Februari 2024 12:49 Wib
Pj Bupati Kobar: Jadikan HUT ke-52 Korpri sebagai upaya memperteguh NKRI
Jumat, 1 Desember 2023 17:41 Wib
52 Negara telah pelajari Bahasa Indonesia secara Intensif
Rabu, 4 Oktober 2023 15:07 Wib
SCM siarkan 52 pertandingan Piala Dunia U-17
Rabu, 4 Oktober 2023 6:27 Wib
ASABRI - Polda Kalteng tanam 500 bibit pohon dilingkungan SPN
Kamis, 31 Agustus 2023 19:18 Wib
HUT ke-52, ASABRI Palangka Raya serahkan 500 bibit pohon ke SPN Tjilik Riwut
Rabu, 30 Agustus 2023 14:19 Wib