Pemprov Kalteng selenggarakan 'best practice' optimalkan LPj Pj kepala daerah

id pemprov kalteng, wagub kalteng, edy pratowo, laporan pertanggungjawaban, lpj, kalteng, kalimantan tengah

Pemprov Kalteng selenggarakan 'best practice' optimalkan LPj Pj kepala daerah

Pemprov Kalteng menggelar "Best Practice" penyusunan laporan pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, Palangka Raya, Senin (26/2/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan "Best Practice" untuk mewujudkan penyusunan laporan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah berkualitas, yakni baik, benar, dan sesuai indikator-indikator yang ditentukan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, para penjabat bupati dan wali kota wajib menyusun penyelenggaraan laporan pertanggungjawaban (LPj) pemerintahan daerah terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin.
 
"Adapun capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat bupati dan penjabat wali kota," ujarnya.
 
Sebanyak 12 aspek tersebut meliputi aspek pelayanan publik, pembangunan daerah, keuangan daerah, kepemimpinan kepala daerah, kebijakan daerah, pemerintahan desa, kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, tramtibum linmas, kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan umum, dan aspek kerja sama daerah.
 
"Saya harap kegiatan ini memberi manfaat para penjabat bupati dan wali kota dalam rangka pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawabannya," jelasnya.

Baca juga: Pemprov dorong pemkab/pemkot se-Kalteng giatkan intervensi pasar hadapi Ramadhan
 
Hal itu dia sampaikan saat membuka kegiatan best practice penyusunan laporan pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng.
 
Edy pun mengingatkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012, yakni laporan pertanggungjawaban penjabat gubernur disampaikan kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan bagi penjabat bupati/wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah dilakukan oleh menteri dalam negeri.
 
"Melalui kinerja yang baik tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat," terangnya.
 
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Otda Setda Kalteng Rusita Murniasi menambahkan, kegiatan ini bisa menjadi acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kepala daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan.
 
Dia mengatakan, laporan yang disampaikan tersebut, tentu sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memberi gambaran keadaan yang sebenarnya.
 
Selaku narasumber, yakni Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Ihsan Dirgahayu dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Yasoaro Zai.

Baca juga: Pemprov Kalteng-ITS kerja sama optimalkan sumber daya daerah

Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas bahas penyelesaian 14 usulan raperda

Baca juga: Disperindagkop kenalkan produk lokal Kobar di pameran INACRAFT 2024