Penemuan sesosok mayat tertimbun tanah di Kapuas diduga korban pembunuhan

id kapuas,Penemuan sesosok mayat,Polres Kapuas,Kalteng,Sei Panduian, Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu

Penemuan sesosok mayat tertimbun tanah di Kapuas diduga korban pembunuhan

Penemuan sesosok mayat tertimbun tanah di Kapuas diduga korban pembunuhan. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Warga Sei Panduian, Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, digegerkan penemuan sesosok mayat yang tertimbun tanah dan tertutup terpal.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto di Kapuas, Rabu, membenarkan penemuan mayat diketahui korban adalah seorang laki-laki berinisial S (32) warga Desa Tangirang yang diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terduga pelaku terungkap, yang mana kami mengamankan seorang laki laki berinisial FI usia 20 tahun warga Desa Tangirang," kata AKP Iyudi Hartanto.

Untuk kronologis kejadian ini diketahui terjadi pada Selasa (5/3) sekitar pukul 14.00 WIB pada saat salah satu saksi dan rekannya memperbaiki mesin mendengar ada suara teriakan orang meminta tolong.

"Setelah orang yang berteriak tadi terdiam tidak berapa lama kemudian rekan saksi mendatangi ke lokasi tersebut, sedangkan saksi turun ke Desa Tanggirang untuk memberitahukan kepada warga," katanya.

Selanjutnya, saksi bersama warga mendatangi ke lokasi kejadian. Pada saat tiba di lokasi kejadian, menemukan bercak darah serta topi milik korban dan setelah itu warga mencari disekitar lokasi.

"Hingga menemukan satu buah cangkul, satu sarung parang serta galian tanah yang ditutup dengan terpal setelah terpal dibuka yang tertimbun tanah, ditemukan mayat korban. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu," jelasnya.

Sementara itu, motifnya pelaku hingga tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena sakit hati sering diejek oleh korban.

"Pelaku ini sakit hati, karena korban sering mengejek pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.