Tiga kabupaten/kota di Kalteng capai UHC JKN

id Tiga kabupaten/kota di Kalteng capai UHC JKN, kalteng, Palangka raya, kesehatan, bpjs kesehatan

Tiga kabupaten/kota di Kalteng capai UHC JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo (dua kiri) saat konferensi pers di Palangka Raya, belum lama ini. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah wilayah BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

"Dari lima wilayah kerja, tiga diantaranya yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan telah mencapai UHC," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin

Sementara dua kabupaten lain yang belum mencapai cakupan semesta program JKN adalah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menerangkan, di Kota Palangka Raya 302.310 atau 107,433 persen pendudukan terdaftar sebagai peserta JKN. Kemudian di Kabupaten Gunung Mas tercatat 134.744 jiwa atau 102,13 penduduk terdaftar.

Terakhir di Kabupaten Katingan tercatat 177.083 jiwa atau 101,68 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN.

Baca juga: Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat

"Sementara di Kabupaten Kapuas tercatat 341.697 jiwa atau 8,57 persen penduduk sebagai peserta JKN dan di Kabupaten Pulang Pisau tercatat 119.486 jiwa atau 85,91 persen penduduk sebagai peserta JKN," kata Hindro.

Meski demikian, dari seluruh warga yang terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagian lainnya berstatus tidak aktif sehingga harus diaktifkan kembali.

Hal yang menyebabkan non aktifnya kepesertaan peserta BPJS tersebut adalah tidak membayar iuran baik itu dari secara mandiri atau dari perusahaan. Selain itu juga ada peserta dari Kemensos yang sudah dinonaktifkan atau yang memang sudah dikeluarkan kepesertaannya dari pemda.

Selain itu, ada pula beberapa peserta yang datanya tidak valid seperti sudah meninggal, pindah alamat, sehingga ini perlu divalidasi ulang.

“Hal ini akan menjadi permasalahan warga yang status kepesertaan tidak aktif saat memerlukan akses layanan kesehatan. Maka dari itu, perlu kita validasi ulang data-data tersebut salah satunya dengan kegiatan monitor dan evaluasi (monev),” kata Hindro.

Baca juga: BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran

Baca juga: BPJS Kesehatan permudah layanan kesehatan selama libur Lebaran