Bupati Kotim ingatkan ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

id pemkab kotim, bupati halikinnor, mudik lebaran, larangan bawa mobil dinas, sampit, kotawaringin timur

Bupati Kotim ingatkan ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. ANTARA/Devita Maulna.

Sampit (ANTARA) -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan cuti bersama, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Para ASN saya harapkan mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai ketentuan itu kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.

Momentum Lebaran tahun ini ASN mendapat libur cukup panjang. Jika ditotal dengan cuti bersama dan libur reguler akhir pekan, maka ASN mendapat total hari libur 10 hari, dari 6-15 April 2024.

Kesempatan ini memungkinkan ASN yang hendak mudik ke luar daerah. Pemerintah daerah pun mempersilakan ASN memanfaatkan libur sebaik mungkin. Namun, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, dengan plat nomor merah merupakan bagian dari atribut ASN yang tujuan penggunaannya hanya untuk kebutuhan atau kegiatan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sedangkan, mudik jelas bukan kegiatan dinas.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan di atas. Terlebih, jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh ASN yang diberikan amanat atau fasilitas kendaraan dinas.

“Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan disiplin ASN,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran. Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan hari kerja dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak lanjuti sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ia mengimbau seluruh ASN agar terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.