Pengamanan malam takbiran di sejumlah kota besar

id malam takbiran,Pengamanan malam takbiran,Kalteng, Aan Suhanan

Pengamanan malam takbiran di sejumlah kota besar

Warga menyalakan lentera saat Festival Lampu Colok malam takbiran di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/4/2023). Festival tersebut guna menyambut hari Raya Idul Fitri 1444 H. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengamanan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 di sejumlah kota besar, terutama pengaturan arus lalu lintas agar tetap lancar dan kondusif.

“Takbiran sudah kami siapkan pengamanan di beberapa kota besar. Para Dirlantas Polda juga sudah menyiapkan pengamanan,” kata Aan di KM 29 command center Korlantas Polri, Jakarta-Cikampek, Selasa.
 
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, Korlantas Polri juga akan menggelar rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus saat malam takbiran.
 
“Mungkin nanti rekayasa lalu lintas untuk preventif (pencegahan) kalau-kalau ada yang melakukan takbiran keliling,” ujarnya.
 
Untuk takbiran keliling, kata Aan, sebagaimana imbauan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar tidak mengumandangkan dengan konvoi kendaraan.

“Tentu takbiran keliling juga kami imbau nanti tidak dilaksanakan yang lebih khusus di masjid, tapi juga di rumah untuk bertakbir, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
 
Menurut Aan, pihaknya mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat malam takbiran. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan jika konvoi tersebut menimbulkan konflik di masyarakat.
 
“Ketika takbiran karena secara historis kalau sudah konvoi itu bukan takbiran, artinya terjadi konflik antar grup, antar geng ini terjadi konflik di jalan,” kata Aan.
 
Juru bicara Divisi Humas Polri dalam Operasi Ketupat 2024 Kombes Pol. Iroth Lauren Recky mengatakan kegiatan berkonvoi diatur dalam Pasal 134 poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
“Dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan,” kata Iroth.
 
Masyarakat juga diimbau tidak bermain petasan atau kembang api karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta hindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi aksi balapan liar bahkan tawuran.