Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan dengan jasad ditimbun di Makassar

id jasad ditimbun,makassar,pembunuhan

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan dengan jasad ditimbun di Makassar

Tersangka pembunuhan Hengky (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi pembunuhan istrinya yang dia timbun di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.  

Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Polrestabes Makassar dibantu tim Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi atau peragaan adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Hengki (43) yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal kemudian menimbunnya di belakang rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar.

"Rekonstruksi hari ini menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban. Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib di lokasi kejadian, Kamis.

Adegan yang diperagakan ini, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri, mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia.

Selain itu, rekonstruksi dilakukan masih sesuai dengan pernyataan saksi maupun korban. Sedangkan untuk anak korban dua orang digunakan pemeran pengganti, mengingat keduanya masih di bawah umur.

"Iya, peran pengganti karena kita melihat masih di bawah umur, kita harus menjaga juga hak anak ini," papar mantan Kapolres Kota Palembang ini menjelaskan.

Kombes Ngajib mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel ditemukan tanda kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian tubuh dan kepala korban inisial J usia 35 tahun.

"Hasil pemeriksaan Labfor memang ada didapatkan akibat dari benturan benda tumpul, di tengkorak kepala ada ditemukan beberapa titik penganiayaan,dan di bagian kepala," ungkapnya.

Penganiayaan dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut diduga cemburu buta terhadap korban. Di hari pertama melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, hari kedua menggunakan kayu, dan hari ketiga menganiaya bagian perut dan dada.

"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan di atas kepala yang kita duga tindakan dilakukan pelaku yang memukul dengan kayu," ucap Kapolres kepada wartawan.

 
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Hengki kepada istrinya yang dia timbun di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.




Saat ditanyakan apakah benar pelaku memiliki tiga istri, dan korban yang ditimbun selama enam tahun di rumah itu selama enam tahun adalah istri ketiganya, dia membenarkan.

"Terkait dengan istri pelaku berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga istri. Istri pertama dan istri kedua itu sudah cerai, mereka nikah sirih. Istri pertama dan kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja, dan istri ketiga ini korban," tuturnya menjelaskan.

Proses rekonstruksi tersebut disaksikan warga setempat dan bahkan meneriaki tersangka pembunuh keji dan tidak manusiawi. Puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di lokasi kejadian tempat rekonstruksi itu.

Aparat kepolisian sebelumnya berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial J (35) yang jasadnya ditimbun selama enam tahun diduga dilakukan suaminya Hengki (43) di belakang rumahnya Jalan Kandea II, nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut setelah dua anak pelaku  tidak tahan mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perlakuannya.

Anak korban kemudian melaporkan ke polisi dugaan tidak kekerasan kepada keduanya hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu. Pelaku dijerat pasal berlapis dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dibuat opelaku," kata Kapolres.