Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menurunkan prevalensi stunting atau tengkes cukup signifikan pada tahun 2023 menjadi 23,5 persen.
"Keberhasilan dalam menurunkan prevalensi stunting di Kalteng adalah buah kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, dan masyarakat itu sendiri," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Minggu.
Tren penurunan prevalensi stunting di Kalteng mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020 prevalensi stunting di Kalteng menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) berada di angka 32,30 persen.
Kemudian pada 2021 menjadi 27,40 persen dan 2022 menurun menjadi 26,90 persen, hingga pada akhirnya 2023 menurun 3,4 persen yakni menjadi 23,5 persen. Angka ini melebihi angka rata-rata nasional yang hanya turun 0,1 persen dari 21,6 persen menjadi 21,5 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya keberhasilan program intervensi stunting di Kalimantan Tengah baik intervensi sensitif dan spesifik," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugianto Sabran mengapresiasi pencapaian tersebut dan menekankan agar terus meningkatkan intervensi di lapangan, termasuk optimalisasi peran tim pendamping keluarga agar dapat memberikan edukasi terutama kepada keluarga berisiko stunting (KRS).
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tetap rawat sirkuit balap sepeda gunung
"Meskipun sudah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), ini menjadi urusan bersama, bukan hanya tugas satu institusi saja. Perlu kolaborasi yang intens antarpemangku kepentingan," terangnya.
Sekretaris TPPS Kalteng Linae Victoria Aden menjelaskan, ke depan masih diperlukan upaya lebih keras dari semua pemangku kepentingan untuk menuju target nasional 14 persen pada 2024.
"Karena jika dilihat dari 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Tengah, 10 Kabupaten telah menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dan masih terdapat 4 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan," jelasnya.
Oleh karenanya diperlukan optimalisasi dan peningkatan kinerja TPPS kabupaten/kota serta koordinasi maupun konsultasi dengan TPPS provinsi bersama seluruh pemangku kepentingan agar target prevalensi stunting sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat dapat tercapai.