Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023.
"Rekomendasi atau temuan dari BPK RI akan kami tindaklanjuti, baik yang bersifat administratif maupun pengembalian dengan jangka waktu 60 hari," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.
Adapun berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD TA 2023 opini yang didapat Pemprov Kalteng adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati adanya rekomendasi atau temuan, namun dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Adapun sejumlah temuan BPK RI, di antaranya pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium dan perjalanan dinas yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan realisasi kedua Belanja Modal tersebut yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan hasil pekerjaan Belanja Modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.
Kemudian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap yang belum dilaksanakan secara maksimal, berdampak pada saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2023 yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Selanjutnya berkaitan penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, di antaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban Belanja SKPD oleh PPK SKPD.
Oleh karenanya sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI, dan secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.