Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023.
"Dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, Pemprov Kalimantan Tengah terus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin optimal, dan kontinyu melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, hal ini bukan semata-mata untuk mempertahankan Opini WTP, tetapi merupakan bentuk tekad dan semangat kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," tegasnya di sela rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Pemprov Kalteng berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar transparan dan akuntabel, sehingga anggaran daerah benar-benar terkelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, untuk memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
"Adapun raihan Opini WTP dari BPK RI ini sekaligus menjadi kado untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun masyarakat dalam suasana Hari Jadi ke-67 provinsi setempat," katanya.
Baca juga: Kalimantan Tengah kini menjangkau panggung dunia
Hanya saja Edy Pratowo menyadari, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan hari ini tentunya juga berisi sejumlah rekomendasi dan saran konstruktif, yang dapat menjadi petunjuk dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik lagi.
Dia menegaskan, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI, dan secepatnya menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
"Maka kepada sekda dan seluruh kepala perangkat daerah, saya minta segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI, tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang terkait pengembalian kerugian," jelasnya.
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas LKP Provinsi Kalimantan Tengah TA 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka pihaknya memberikan kembali Opini WTP.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," tuturnya.
Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti di antaranya penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap yang belum dilaksanakan secara maksimal, berdampak pada saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2023 yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, maupun terkait penatausahaan Keuangan SKPD dan Kualitas Informasi Laporan Keuangan SKPD kurang memadai, di antaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban Belanja OPD oleh PPK OPD.
Baca juga: IHPD BPK RI dapat jadi bahan evaluasi mencapai target pembangunan di KaltengBaca juga: Bundaran Besar jadi simbol semangat dan kekuatan Kalimantan Tengah
Baca juga: Hari Jadi ke-67 momentum akselerasikan pembangunan Kalteng dengan inovasi baru