Kuala Pembuang (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyetujui pembentukan enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah untuk dapat diteruskan menjadi peraturan daerah (perda).
"Jadi tadi totalnya ada enam buah raperda yang telah kita setujui bersama untuk selanjutnya bisa diteruskan menjadi peraturan daerah," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Jumat.
"Jadi tadi totalnya ada enam buah raperda yang telah kita setujui bersama untuk selanjutnya bisa diteruskan menjadi peraturan daerah," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Jumat.
Enam buah raperda itu disetujui bersama dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko di Gedung Paripurna DPRD setempat.
Adapun enam raperda yang telah disetujui untuk menjadi perda yakni rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pendidikan dan kepramukaan.
Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Kemudian raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta raperda atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Beberapa Raperda yang telah setujui ini juga memang menjadi kebutuhan daripada aturan-aturan yang ada di Kabupaten Seruyan," katanya.
Oleh karena itu pihaknya terus melakukan pembahasan hingga rampung, agar raperda ini nantinya dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
Oleh karena itu pihaknya terus melakukan pembahasan hingga rampung, agar raperda ini nantinya dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.